![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 1 OKTOBER 2026 Di hadapan kamera dan pejabat lainnya, Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan tampil meminta semua pihak mengutamakan musyawarah, mendengarkan aspirasi pedagang, pemerintah kampung, dan masyarakat sekitar demi menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi kepentingan bersama. Pernyataan itu disampaikan saat melakukan pemantauan di Pasar Minggu Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kamis (24/9/2026).
Namun di tempat lain, di SPBU Terminal Menggala milik BUMD Kabupaten Tulang Bawang, kenyataan berbicara sebaliknya. Di lokasi yang sama tempat ia menetapkan standar baku pengisian BBM mobil kecil 60 liter, mobil besar 100 liter aturan itu diinjak-injak secara terang-terangan tanpa ada yang ditindak.
Oknum yang mengaku sebagai media maupun lembaga mengambil minyak solar ratusan bahkan ribuan liter dengan alasan "ini jatah dari Bung Novi", merujuk kepada Direktur BUMD Novi Marzani. Mereka membagikan pula jatah istimewa 200 liter hingga 300 liter kepada orang-orang binaannya berkali-kali lipat melebihi batas yang ditetapkan sendiri oleh Hankam Hasan. Sementara warga yang membutuhkan dipungut lebih: pengisian senilai Rp990.000 dipungut Rp1.100.000, selisih Rp110.000 diambil tanpa alasan yang sah.
Fakta ini diungkapkan oleh warga masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan:
"Wakil Bupati berbicara indah di depan kamera: dengar aspirasi, musyawarah, kepentingan bersama. Tapi di SPBU BUMD yang berada di bawah pengawasannya sendiri, rakyat tidak didengar, tidak dilindungi. Justru dirampas. Mereka yang mengaku dekat pimpinan ambil ribuan liter, bagikan kepada kelompoknya, sementara kami antre berjam-jam tidak dapat dan kalau dapat dipungut lebih mahal."
"Standar yang ditetapkan beliau sendiri tidak ditegakkan. Mengapa di pasar diminta musyawarah, di SPBU milik rakyat sendiri dibiarkan perampasan terjadi setiap hari. Di mana keadilannya."
Menanggapi ketimpangan yang mencolok ini, Ketua DPP LSM Fortuba Andika Fortuba menyampaikan kecaman tegas.
"Ini bukan sekadar ketidakkonsistenan. Ini dua wajah pemerintahan. Di depan media, Wakil Bupati berbicara tentang musyawarah, mendengarkan rakyat, kepentingan bersama. Di SPBU BUMD yang berada di bawah jabatannya, aturan diinjak, hak rakyat dialihkan, uang dipungut paksa dan beliau diam saja. Jika tidak berani menegakkan perintahnya sendiri di lingkungan yang paling dekat dengannya, bagaimana rakyat bisa percaya janji-janji di tempat lain."
Andika Fortuba menegaskan. "Hankam Hasan menetapkan standar 60–100 liter. Kenapa diam saat ada yang ambil ratusan hingga ribuan liter. Beliau meminta mendengarkan pedagang dan warga. Kenapa tidak mendengarkan keluhan warga yang dirugikan di SPBU. Apakah kepentingan bersama hanya berlaku di pasar, tidak berlaku di BUMD. Apakah mereka yang mengaku jatah dari Bung Novi berada di atas aturan yang beliau buat sendiri."
Andika Fortuba mendesak. "Kami menuntut Wakil Bupati Hankam Hasan menjelaskan ketimpangan ini kepada publik. Jika perintahnya benar, mengapa tidak ditegakkan. Jika beliau tidak berwenang menindak di lingkungannya sendiri, siapa yang lebih berkuasa. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang wajib meneliti apakah sikap diam ini bagian dari pembiaran yang melindungi penyimpangan. Rakyat Tulang Bawang tidak butuh kata-kata manis di depan kamera, rakyat butuh perlindungan yang nyata."
Hingga saat ini belum ada klarifikasi maupun tindakan dari Wakil Bupati Hankam Hasan, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, maupun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Praktik penyimpangan di SPBU BUMD diduga masih berlangsung.
Narasumber:
Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba
Warga masyarakat setempat (identitas dirahasiakan)
Sumber: Rilis resmi Media Center Pemkab Tulang Bawang 24/9/2026, pantauan lapangan SPBU Terminal Menggala, keterangan warga
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

