• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sebelum Sidak Orang Sudah Tahu Wakil Bupati Bilang Dipersilahkan Ngecor Berulang Kali Lalu Ancam Mampus Kalau Dibuka

    Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T01:03:47Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, 2 OKTOBER 2026 Kejanggalan serius menyelimuti inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan ke SPBU Terminal Menggala milik BUMD. Alih-alih menertibkan, justru di lokasi beliau menyampaikan pernyataan yang membingungkan sekaligus mengancam. Bahkan yang paling mencurigakan, sebelum rombongan tiba, banyak pihak sudah mengetahui akan adanya sidak tersebut, seolah-olah pemberitahuan telah disebarkan lebih dulu.

     

    Di hadapan petugas dan warga yang berkumpul pagi itu, Hankam Hasan menyatakan secara terbuka.

     

    "Ingat, dipersilahkan berulang kalipun bisa, yang penting aman, kondusif, ikut antre."

     

    Frasa itu dipahami sebagai lampu hijau pengecoran BBM boleh dilakukan berulang-ulang, asal tertib dan tidak menimbulkan keributan. Padahal sebelumnya beliau sendiri menetapkan batas pengisian: mobil kecil 60 liter, mobil besar 100 liter. Pernyataan itu justru membuka jalan bagi praktik yang seharusnya dihentikan.

     

    Belum selesai keheranan warga, Wakil Bupati berbicara lebih jauh ia mengaku mengetahui segala sesuatu, datanya lengkap, dan mengancam jika semuanya dibongkar, maka yang terjadi akan berakibat fatal bagi mereka yang ada di lokasi.

     

    "Saya tahu semua, datanya lengkap. Kalau sampai saya buka, mampus kalian."

     

    Pernyataan ini mengundang tanda tanya besar. Jika beliau tahu semua, datanya lengkap, mengapa tidak langsung ditindak saat itu juga. Mengapa justru membiarkan berlanjut dengan syarat "aman dan kondusif".

     

    Dan yang paling mencurigakan: sebelum rombongan tiba di lokasi, banyak pihak sudah bersiap seolah-olah tahu akan kedatangan sidak tersebut. Pihak yang selama ini menguasai jalur pengambilan BBM diduga sudah menata tempat, mengatur siapa yang terlihat, dan menyembunyikan yang tidak boleh terlihat semuanya sebelum inspeksi dimulai.

     

    Menanggapi rangkaian kejanggalan ini, Ketua DPP LSM Fortuba Andika Fortuba menyampaikan kecaman tajam.

     

    "Ini bukan sidak. Ini pertunjukan. Kalau benar ingin memeriksa, tidak ada yang tahu, tidak ada yang bersiap. Tapi di sini sebaliknya — orang sudah tahu duluan. Artinya ada yang memberi kabar. Siapa yang membocorkan. Apakah dari lingkaran terdekat beliau sendiri."

     

    "Lalu apa artinya 'dipersilahkan berulang kalipun bisa'. Bukankah itu izin resmi melanggar batas yang beliau tetapkan sendiri. Dan 'saya tahu semua, datanya lengkap, kalau dibuka mampus kalian' — ini bukan teguran. Ini ancaman. Ini peringatan agar diam, agar tutup mulut, agar tidak ada yang berani membongkar apa yang sebenarnya terjadi. Kalau beliau tahu semuanya, mengapa tidak langsung bertindak di tempat."

     

    Andika Fortuba menegaskan dugaan adanya rekayasa.

     

    "Sidak yang diumumkan lebih dulu bukan sidak. Itu panggung sandiwara yang diatur sedemikian rupa agar terlihat berbuat, padahal tidak berubah apa pun. Yang bersalah tetap berkuasa, yang dirugikan tetap diam. Dan ancaman 'mampus kalian' itu bukan diucapkan musuh rakyat, melainkan Wakil Bupati sendiri di hadapan rakyatnya."

     

    Dasar Dugaan Pelanggaran.

     

    1. Kebocoran Informasi dan Rekayasa Inspeksi.

     

    Pasal 42 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999  Pejabat wajib menjaga kerahasiaan rencana pemeriksaan agar hasilnya jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika informasi sidak bocor ke pihak yang diperiksa, maka pemeriksaan itu tidak sah dan hasilnya tidak dapat dijadikan dasar tindakan apa pun.


    Pasal 382 KUHP  Sengaja memberi tahu pihak yang akan diperiksa agar bersiap menyembunyikan kesalahan dapat dipidana sebagai perbuatan melindungi kejahatan.

     

    2. Pernyataan yang Membiarkan Pelanggaran Berlanjut.

     

    Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM No. 34 Tahun 2016 Batas pengisian BBM telah ditetapkan. Mengatakan "boleh berulang kali" sama saja membatalkan aturan sendiri dan merampas hak warga yang antre.


    Pasal 42 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999  Pejabat wajib menegakkan peraturan. Mengatakan boleh melanggar aturan yang dibuat sendiri merupakan pengabaian kewajiban jabatan.

     

    3. Ancaman untuk Membungkam:

     

    Pasal 335 KUHP Mengancam warga atau petugas agar tidak membongkar fakta dapat dipidana sebagai perbuatan yang menimbulkan ketakutan atau penderitaan.


    Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Menyembunyikan fakta yang diketahui padahal berwenang menindak dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang untuk melindungi kepentingan pihak tertentu.

     

    Andika Fortuba mendesak. "Kejaksaan Negeri Tulang Bawang wajib meneliti siapa yang memberi tahu sidak sebelum tiba. Panggil mereka yang sudah tahu duluan, tanya dari siapa kabarnya. Panggil Wakil Bupati, tanya mengapa berkata 'boleh berulang kali' padahal ada aturan. Tanya mengapa mengancam 'mampus kalian' padahal seharusnya melindungi rakyat. Jika Kejari tidak berani, Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK harus turun. Karena sidak yang sudah diatur dari awal, tidak akan pernah menemukan kebenaran."

     

    Hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Wakil Bupati Hankam Hasan maupun pihak terkait. Praktik pengecoran di SPBU BUMD diduga masih berlangsung.

     

    Narasumber:

    •Andika Fortuba — Ketua DPP LSM Fortuba


     

    Sumber: Keterangan saksi saat sidak, pantauan lapangan, pernyataan langsung Wakil Bupati, peraturan perundang-undangan terkait


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e