KUALA KAPUAS, Ungkapfakta.info -
Cara pihak PT PLN mengambil meteran di rumah warga tak ubahnya seperti maling, petugas UP3 Kuala Kapuas, yang seenaknya tanpa izin pemilik rumah dan langsung memutus secara paksa instalasi/sambungan listrik milik warga, peristiwa itu terjadi, Selasa (25/2/2025).
Dedy Irawan, warga Jalan Kenari V, No. 622, RT.005 Kota Kuala Kapuas ini mengajukan keberatan berita acara hasil pemeriksaan penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi/Sambungan Listrik 1 fase yang terjadi di rumahnya.
“Cara yang dipakai pihak PLN yang mencabut meteran di rumah saya benar-benar di luar Standar Operasional Prosedur) (SOP) dengan alasan yang tidak masuk akal,” ucapnya.
Lanjut Dedy, dirinya juga mempertanyakan, apakah memang seperti ini SOP (Standar Operasional Prosedur) dari pencabutan meteran tersebut. Karena sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Persero ini sama sekali tidak mencerminkan salah satu misinya yakni berorientasi pada kepuasan pelanggan. Dan jika memang hasil pemeriksaan/indikasi yang ditemukan pada saat pemeriksaan yang disaksikan oleh pihak kepolisian ditemukan segel terminal kwh meter tidak ada, serta segel tutup kwh meter (Meteologi) tidak ada dibagian kiri, apakah harus tindakan yang dilakukan pemutusan kwh meter.
"Yang jelas saya keberatan dengan cara PLN bertindak seenaknya memasuki kawasan rumah saya tanpa izin dan membongkar kwh meter di rumah," keluh Dedy kepada media ini.
Adapun barang hasil pemeriksaan sebagai pada lampiran berita acara, tidak dimasukkan dalam kantong atau tempat lainnya, kemudian tidak di segel serta tidak dibubuhi tanda tangan pemakai tenaga listrik atau yang mewakili pada penutup kantong atau tempat lainnya.
“ Yang pasti, saya bersama penasehat hukum akan datang ke Kantor UP3 Kapuas dan melihat/memastikan barang hasil pemeriksaan tersebut di atas yang diamankan di Kantor PLN setempat sampai dengan dibuka dan diperiksa bersama-sama,” tandasnya.
Sumber: Indometro.id