Ungkapfakta.info -
Tiga pengatur lalu lintas tak resmi atau "Pak Ogah" ditangkap polisi setelah menganiaya seorang pengendara mobil di dekat pintu Tol Bandar Selamat, Jalan Letda Sujono, Kota Medan, pada Kamis (20/2/2025). Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul mengatakan, kejadian bermula saat korban, Eric (22), keluar dari pintu tol dan hendak menuju Kota Medan.
"Lalu, para pelaku mengarahkan korban ke jalan besar. Korban pun membuka kaca dan memberikan uang Rp 2.000," ujar Jhonson Senin (24/2/2025). Namun, para pelaku tidak terima dan meminta uang lebih hingga terjadi cekcok. Salah satu pelaku berusaha merebut kartu tol korban.
"Spontan korban tancap gas dan tangan pelaku tersangkut di kaca mobil," tambahnya.
Korban pun menghentikan kendaraan, tetapi para pelaku langsung menyerangnya. Wajah korban dipukul, dan ponselnya dirampas sebelum para pelaku melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tembung. Pada hari yang sama, polisi menangkap tiga pelaku di lokasi kejadian. Mereka adalah Danu Wijaya (20), Dimas (19), dan Adi Syahputra (23).
"Para pelaku ditangkap saat berada di lokasi. Ponsel korban berhasil diamankan dan dikembalikan. Dimas berperan meminta uang, Danu memukul dan mengambil ponsel, sedangkan Adi turut serta," ungkap Jhonson.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Tembung dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sumber: KOMPAS.com