• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi APBDes ke Kejari Sanggau

    Senin, 02 Maret 2026, Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T08:10:04Z
    masukkan script iklan disini





    Sangga, ungkapfakta.info-

     Pada Senin, 2 Maret 2026, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sanggau terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024.



    Tersangka dalam perkara tersebut adalah Kepala Desa Balai Ingin berinisial JN. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sehingga memperkaya diri sendiri maupun orang lain.


    Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp999.229.033,52.

    Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, tersangka beserta barang bukti telah resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sanggau untuk proses penuntutan lebih lanjut.



    (Ridwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e