![]() |
Teksphoto: Petani pemilik sabu inisial RR (27 Th) diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu. |
RANTAUPRAPAT, Ungkapfakta - Seorang pria berinisial RR alias Kiting (27 Th) warga Lingga Tiga , Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, tak berkutik saat diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. RR kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 101,67 Gram.
Pelaku yang diketahui merupakan seorang petani ini, diringkus pada Minggu, 27 April 2025, sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna putih di jalan lintas Desa Pangkatan X, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin, kepada wartawan Senin, (28/04) menjelaskan, penangkapan ini bermula atas laporan masyarakat kepada tim Satresnarkoba terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkoba dalam jumlah besar.
Syafrudin menambahkan, selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lain berupa 1 unit HP merek Poco warna biru, 1 buah lakban warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon. RR mengakui, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial D.
“Pelaku ditangkap saat sedang berkendara membawa sabu dalam jumlah besar. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan inisial D,” jelas Syafrudin.
Syafrudin menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang dan tetap akan berkomitmen dalam melakukan pemberantasan narkotika maupun pelaku-pelaku kejahatan lain di dua kabupaten wilayah hukumnya, Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, maupun kejahatan lainnya. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dan barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Sub 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.(Rtan)