Diduga Kapolres Parigi Moutong Tidak Mampu Menangani Kasus 5 Alat Tambang Ilegal, Belum Ada Tersangka
PARIGI MOUTONG – Penanganan kasus tambang ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, menuai sorotan. Hingga kini, lima unit alat berat yang sebelumnya disita aparat kepolisian belum juga diikuti dengan penetapan tersangka.
Diketahui, jajaran Polres Parigi Moutong bersama Kapolsek Lambunu melakukan penyitaan alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal pada 02 Maret 2026 di wilayah Desa Karya Mandiri.
Namun, meskipun alat berat telah diamankan, proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa penanganan kasus tersebut belum berjalan maksimal.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Parigi Moutong, dapat segera menetapkan tersangka dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

.png)

.png)

