Nias Selatan, ungkapfakta.info
Penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Kepala Desa Balohao, berinisial FB, resmi memasuki tahap penyelidikan. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum pelapor, Disiplin Luahambowo, S.H., saat memberikan dikonfirmasi oleh media ungkapfakta.info lewat via WhatsApp pada hari, Selasa (27/5/25).
Disiplin Luahambowo , SH menegaskan bahwasanya pihaknya akan mengawal habis proses hukum yang tengah berjalan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Ia menilai perkara ini bukan sekedar soal administrasi, melainkan menyentuh aspek fundamental kejujuran dan kredibilitas dalam pendidikan serta sistem hukum.
“Ini bukan perkara yang bersifat sepele. Kita berbicara tentang kejujuran, legalitas, dan masa depan pendidikan kita. Bila ditemukan terjadi pemalsuan ijazah, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai dasar sistem pendidikan dan harus ditindak secara tegas, sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”pinta Disiplin dengan nada serius.
Kuasa hukum pelapor Disiplin Luahambowo, SH mengungkapkan bahwasanya pada hari ini juga, Selasa (27/5/2025), pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/204/V/RES.1.9/2025/RESKRIM, yang menandai bahwa kasus tersebut telah memasuki tahapan penyelidikan aktif atau berlangsung.
Tahapan-tahapan proses hukum menurut penjelasan Disiplin, sejauh ini penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk, pemeriksaan terhadap pelapor dan tiga saksi, yakni FL, SB dan FB serta pengiriman surat permintaan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan guna memverifikasi keaslian ijazah tingkat SD, SMP, dan Paket C yang tercantum atas nama FB yang juga sebagai oknum Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo.
Namun demikian, proses penyelidikan ini belum sepenuhnya mulus. Disiplin menyebut adanya hambatan berupa ketidakhadiran dua kepala sekolah yang telah diundang untuk memberikan klarifikasi, yaitu dari SD Negeri 071136 Pulau Tello dan SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu.
“Sampai hari ini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan, dan para kepala sekolah belum hadir sesuai undangan. Ini tentu menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti,” jelas pengacara muda itu.
Merespon kendala tersebut, penyidik dijadwalkan akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi tahap kedua kepada Yasokhi Zendrato (Mantan Kepala SD Negeri 071136 Pulau Tello) dan Faisal, S.Pd. (Mantan Kepala SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu). Selain itu, akan dilakukan gelar perkara internal sebagai bagian dari evaluasi mendalam terhadap perkembangan hasil penyelidikan sejauh ini.
Dalam pernyataannya, Disiplin Luahambowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur atau gentar dalam mengawal kasus ini. Ia menilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan marwah pendidikan di Nias Selatan.
“Jika praktik pemalsuan dokumen seperti ini dibiarkan, maka akan timbul preseden buruk dan merusak legalitas institusi pendidikan. Ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Polres Nias Selatan untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Kuasa hukum pelapor Disiplin juga mengajak seluruh pihak yang memiliki informasi atau relevansi dengan dokumen dimaksud agar bersikap kooperatif demi memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Desa Balohao berinisial FB terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu (27/5) Malam, melalui WhatsApp-nya ianya menjawab dengan singkat Trimakasih info pak itu sudah di klarifikasi kemarin di Polres Nias Selatan.
Diketahui, FB dilaporkan ke Polres Nias Selatan pada 22 April 2025 oleh pelapor SB, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonannya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019.
Salah satu kejanggalan mencolok terletak pada ijazah SMP FB yang tertera sebagai lulusan SMP Negeri 1 PP Batu tahun 2002, dengan cap stempel bertuliskan “Kabupaten Nias Selatan.” Padahal, Kabupaten Nias Selatan secara resmi baru berdiri pada 28 Juli 2003, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003.
Temuan lain yang menambah kecurigaan adalah dugaan ketidaksesuaian pada ijazah Paket C yang diterbitkan pada 2005. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya dugaan pemalsuan dokumen negara.
(MarTaf)