• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Lantai Jembatan Berlobang Ancam Pengendara Terperosok, Ruas Jalan Banyak yang Rusak

    Redaksi Ungkap Fakta
    Selasa, 27 Mei 2025, Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T04:35:22Z
    masukkan script iklan disini



    Padangsidimpuan, ungkapfakta.info-

      Pantauan awak media bahwa perbaikan lantai di titik yang berlobang pada jembatan Aek Batang Angkola Palopat, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pernah diperbaiki di akhir tahun 2023 lalu, namun ada indikasi mutu atau kualitas perbaikan lantai jembatan yang berlobang itu diduga tidak Kuat, sehingga rusak kembali, sementara Jembatan tersebut merupakan lalu lintas Truck pengangkut CPO dari PMKS di daerah pantai barat Kab. Mandailing Natal menuju Dumai atau Belawan.


    Uba Nauli Hasibuan, S.H Sekretaris Umum NGO Lembaga Independen  Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN-SU) , mengatakan bahwa Kerusakan Ruas jalan pada jembatan Aek Batang Angkola di Palopat Jln Bypass ini sekira bulan Nopember 2024 lalu sudah mulai Nampak kerusakan lantai jembatan ini, namun belum berlobang dan terus dilewati kenderaan yang bermuatan melebihi Tonase seperti Truck CPO dengan SUMBU 3 (tiga) dengan muatan CPO 24 Ton ditambah lagi berat kosong Truck sekitar 9 Ton, seharusnya Truck harus SUMBU 4 (empat), sehingga tekanan ke Ruas jalan tidak berat. Akibatnya badan Jalan pun banyak yang rusak disepenjang Jalan Bypass ini.


    Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 pada UU No.22/2009 menyebutkan “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta, 


    Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta, tegas U. Nauli di Jalan Bypass Rabu (8/1-2024)pada sejumlah wartawan 


    Kepala UPT Provinsi  khusus yang membidangi jalan dan jembatan saat ingin di komfirmasi tentang Kondisi kerusakan Ruas jalan dan Lantai jembatann yang berlobang yang dikhawatirkan bisa menelan korban si pengguna kenderaan, Daksur Dasopang selaku Ka.UPT Padangsidimpuan PUPR Sumut mengatakan via Selulernya  bahwa kita berharap agar di Tahun 2025 ini bisa direalisasikan Proyek Pembangunan Jalan jembatan di ByPass, Kec. Padangsidimpuan Batunadua sepanjang 8,5 Km, karena di tahun 2021 Perbaikan jalan tersebut sudah dilaksanakan namun tidak semua tertampung anggarannya untuk 8,5 Km tersebutterang dasopang. 


    Ramlan (50) warga Pudun Jae , Kec. Padangsidimpuan batunadua menuturkan bahwa jalan Bypass ini apalagi jembatan batang Angkola di palopat tersebut telah jebol, bahkan sekira 4 hari yang lalu malam Kamis(21/05-2025) Truck Cold Diesel Terperosok ban belakang ke Lobang yang mengaga di Ruas jalan Jembatan tersebut, sehingga menimbulkan kemacetan dan putar arah. 


    (Dahliana Siregar )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e