• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Media KPK Tipikor News Bukan Bagian dari LSM KPK TIPIKOR, Masyarakat Diminta Tak Salah Paham

    Piaman Laweh
    Sabtu, 31 Mei 2025, Mei 31, 2025 WIB Last Updated 2025-05-31T12:24:52Z
    masukkan script iklan disini





    Jakarta, 31 Mei 2025
    Media KPK Tipikor News menegaskan bahwa keberadaan mereka berdiri secara independen dan tidak memiliki keterkaitan hukum ataupun struktural dengan LSM KPK TIPIKOR. Penegasan ini penting disampaikan mengingat masih banyaknya kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait hubungan antara media dan lembaga tersebut.

    KPK Tipikor News merupakan media yang berada di bawah naungan PT. MEDIA KPKNEWS INDO, dengan legalitas resmi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Nomor AHU-0041498.AH.01.01.TAHUN 2024 berdasarkan Akte Notaris No. 996 tanggal 07 Juni 2024 yang disahkan oleh Notaris Sagita, SH, MKn.

    Owner dari media ini adalah Tomy Chandra, yang juga pemilik resmi domain www.perskpknews.com.



    Sementara itu, LSM KPK TIPIKOR adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan tindak pidana korupsi, dengan Ketua Umum Dr. Marwan, dan memiliki legalitas berbeda yaitu Akte No. 06 tanggal 14 November 2016 yang disahkan oleh Notaris Drs. Mohammad Yusuf, SH., Dipl.Eng.

    “Media KPK Tipikor News dan LSM KPK TIPIKOR adalah dua entitas yang berbeda, memiliki badan hukum, struktur organisasi, serta kepemilikan yang terpisah. Tidak ada hubungan organisasi maupun operasional antara kami,” tegas Tomy Chandra, Owner KPK Tipikor News.

    Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari pihak PT. MEDIA KPKNEWS INDO agar masyarakat tidak keliru dalam memahami perbedaan antara media jurnalistik dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki nama serupa.

    Masyarakat diminta untuk tidak menyamakan peran dan fungsi antara media yang menjalankan kerja jurnalistik di bawah Undang-Undang Pers, dengan LSM yang memiliki fungsi kontrol sosial dan advokasi hukum di masyarakat.

    Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan yang dapat menimbulkan misinformasi ataupun kesalahpahaman di tengah publik.








    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e