Balah Hilir, Selasa 27 Mei 2025 — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan pemerintahan nagari. Kali ini, Sekretaris Nagari Balah Hilir diduga telah merampas aset milik Sanggar Tuah Sakato, yang seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan seni dan budaya masyarakat setempat.
Aset tersebut berasal dari bantuan resmi Pemerintah Daerah melalui Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD, yang ditujukan khusus untuk menunjang aktivitas sanggar. Namun, alih-alih dimanfaatkan sebagaimana mestinya, aset itu justru diduga diambil alih oleh Sekretaris Nagari bersama dengan PLT Wali Nagari sebelumnya, Budi Saputro.
Menurut informasi yang diterima redaksi, tindakan perampasan ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan instruksi resmi agar seluruh aset dikembalikan kepada pihak sanggar. Sayangnya, hingga kini, pihak Nagari Balah Hilir belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan alat-alat tersebut.
Ketua Sanggar Tuah Sakato, dalam keterangannya kepada media, mengaku kecewa atas tindakan sepihak yang merugikan komunitas pelestari budaya tersebut.
“Kami hanya ingin alat-alat itu kembali. Itu bukan milik pribadi, melainkan bantuan resmi negara untuk masyarakat. Kami kecewa karena pihak nagari justru mempersulit,” ujarnya.
Masyarakat Balah Hilir berharap ada langkah tegas dari instansi terkait, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, agar kasus ini diusut tuntas. Selain mengembalikan hak sanggar, hal ini juga penting untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.(red)