Pariaman, 25 Mei 2025 – Pembangunan Rumah Toko (Ruko) dan perumahan di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Provinsi Sumatera Barat, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang telah mencapai sekitar 65% pengerjaan tersebut diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal pembangunan semacam ini wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pariaman sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Pariaman Tahun 2022–2042.
Salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut. “Infonya, bangunan itu sejak awal pengerjaan kami warga tidak tahu apalagi kenal dengan pemiliknya,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (25/05/2025).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Pariaman belum memberikan tanggapan terkait dugaan pembangunan tanpa IMB ini. Sementara itu, Kepala Desa Ampalu mengaku telah mencoba menelusuri kejelasan perizinan tersebut.
“Terima kasih atas konfirmasinya. Kami juga sudah tanyakan kepada PU dan juga kepada pihak yang membangun. Kami minta agar mereka menyelesaikan seluruh izinnya, karena kami tidak mau ada bangunan yang tidak berizin. Tindak lanjut ke PU dan kontraktornya belum kami tanyakan lagi,” jelasnya.
Pembangunan ini diketahui berada di atas lahan bekas Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Hal ini menambah polemik, karena status tanahnya juga disebut-sebut masih bermasalah.
Berdasarkan Pasal 115 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, setiap bangunan yang tidak memiliki IMB dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara pembangunan hingga IMB diterbitkan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, keberadaan IMB juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pariaman.
Minimnya tindakan dari pihak berwenang, baik dari Dinas PUPR maupun pemerintah desa, menimbulkan kekecewaan masyarakat. Warga menilai, aparatur desa seharusnya lebih proaktif dalam memantau setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya.
Pertanyaan pun mencuat: apakah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Pariaman tidak mengetahui hal ini atau justru diduga membiarkannya? Masyarakat mendesak agar Pemkot Pariaman segera mengambil tindakan tegas dan transparan terhadap pembangunan yang tidak sesuai aturan.
Pemerintah diharapkan tidak menutup mata atas pelanggaran tata ruang dan administrasi perizinan, demi menciptakan pembangunan kota yang tertib, terencana, dan berpihak kepada kepentingan umum.