Palembang, ungkapfakta.info-
Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi Damai sekaligus membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Mapolda Sumsel, Jl Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Lapdu dibuat perihal adanya temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah Sumatera V.
Adapun dugaan korupsi yang dimaksud yaitu terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumsel, melalui APBN TA. 2024 dengan setiap penerima bantuan yang berhak menerima dana sebesar Rp. 20.000.000,-
"Setelah kami tela’ah melalui kajian serta penelitian dari team Lembaga PST di lapangan, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) dalam program tersebut," kata Dian HS selaku Ketua Lembaga PST kepada wartawan, Kamis (26/06/2025).
Penyalahgunaan wewenang dan jabatan diduga untuk meraup keuntungan secara pribadi dan golongan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan melakukan perbuatan yang mengarah pada praktik-praktik KKN sehingga dapat merugikan Negara.
"Hari ini kami menggelar aksi demonstrasi di Polda Sumsel, meminta Kapolda untuk segera dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi KKN di lingkungan (BP2P) Wilayah Sumatera V," imbuhnya.
Lanjut Dian, dirinya meminta kepada Polda Sumsel untuk segera panggil dan periksa oknum-oknum yang di anggap paling bertanggung jawab dalam dugaan KKN Program tersebut, seperti Kepala Balai Pelaksana Penyediaan PerumaSatu (BP2P) Wilayah Sumatera V (Sumsel - Lampung - Bangka Belitung).
Termasuk juga Kepala Satuan Kerja BSPS Wilayah Provinsi Sumsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya Kantor Satker BSPS Perumahan Sumsel demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi.
Pewarta : Ly