• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    POLSEK NGARAS POLRES PESISIR BARAT UNGKAP KASUS PENIPUAN/PENGGELAPAN

    Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T11:24:20Z
    masukkan script iklan disini



    Pesisir Barat UNGKAP FAKTA– Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban Andri Y (34), warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/IV/2026/SPKT/POLSEK NGARAS/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 22 April 2026. 
    Kejadian terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat.

    Kronologi kejadian , Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, operator excavator yang kemudian diketahui sebagai tersangka Berinisial KW (35), laki-laki, warga Kampung Cikawung Sabrang RT/RW 003/005, Kelurahan Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mengambil uang hasil sewa alat berat sebesar Rp7.800.000 dari pihak penyewa atas arahan salah satu saksi. Uang tersebut diserahkan kepada saksi Agus, warga Pekon Pemerihan, Kec. Bengkunat, selaku pengelola jasa, kemudian ditambahkan hasil pekerjaan lain sehingga total menjadi Rp8.200.000.
    Selanjutnya, uang tersebut dititipkan kembali kepada tersangka KW untuk diserahkan kepada korban sdr.Andri selaku pemilik alat. Namun, hingga malam hari tersangka tidak menyampaikan uang tersebut kepada korban. Pada keesokan harinya, tersangka diketahui telah meninggalkan tempat (kabur) dengan membawa uang tersebut, sehingga korban mengalami kerugian Rp8.200.000 (Delapan juta dua ratus ribu Rupiah). 


    Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngaras melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaan terduga tersangka, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D, S.Psi., M.M., segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada 29 April 2026. 

    Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D, S.Psi., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud pelayanan terhadap masyarakat serta pihaknya berkomitmen akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.


    Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Ngaras untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Dari hasil ungkap kasus tersebut Pihak kepolisian mengamankan Barang Bukti berupa :
    1 helai baju lengan pendek warna hitam bertuliskan NIKE, 
    Serta 1 lembar foto bukti penyerahan uang.

    Kapolsek Doni juga menerangkan Upaya yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian dalam menangani perkara ini yaitu : Menerima laporan polisi, 
    Pemeriksaan TKP dan pembuatan sketsa,
    Pemeriksaan saksi-saksi, 
    Gelar perkara, 
    Pemeriksaan tersangka dan 
    Pengamanan barang bukti.

    Selanjutnya Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas transaksi, guna keamanan dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan," tutupnya.

         (ENDANG AKBAR)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e