![]() |
Teksphoto: Tampak SMP N 1 Kualuh Hulu di Jalan Pendidikan Aek Kanopan, Labura (Rt/Red, Sabtu 28/06) |
LABURA, Ungkapfakta.info - Dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Dana Bos tahun anggaran 2024 SMP Negeri 1 Kualuh Hulu yang beralamat di Jalan Pendidikan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mulai terkuak usai pengakuan oknum kepala sekolah.
Dimana, penjelasan kepsek, Taufik Hidaya tak disertai bukti. Bukannya menjelaskan rincian penggunaan dana BOS di sekolah SMPN 1 Kualuh Hulu di tahun anggaran 2024 secara transparan. Oknum kepala sekolah itu malah menyebutkan telah melakukan pengembalian dana bantuan operasional sekolah tahun 2024 dengan jumlah uang dipulangkan sekitar Rp.50 jutaan.
Menjadi pertanyaan, besarnya dana bantuan tahun anggaran 2024 yang diterima SMP N 1 Kualuh Hulu sebesar 649 juta yang dikelola 1 tahun. Meskipun demikian, penyaluran dana bos oleh pemerintah diketahui melalui dua tahapan, dimana pada tahap pertama SMP N 1 Kualuh Hulu Aek Kanopan menerima dana sebesar Rp.301.280.000.
Dana bantuan operasional sekolah 649 juta itu dipergunakan untuk keperluan sekolah satu tahun dan penggunaannya harus disertai laporan yang jelas yang dapat diakses dan dilihat masyarakat umumnya. Anehnya, kepsek SMPN 1 Kualuh Hulu malah menyatakan telah kembalikan dana 50 juta.
Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan, pada Sabtu (28/06) sekitar pukul 14.00 WIB melalui telepon seluler ia mengatakan, telah melakukan pengembalian dana bos pada tahun anggaran 2024 dan membantah tuduhan adanya tindakan penyelewengan dana bantuan sekolah.
“Itu anggaran tahun 2024 saya sudah kembalikan itu uang dana bantuan operasional sekolah. Lebih kurangnya sekitar 50 jutaan saya kembalikan,” kata kepsek SMPN 1 Kualuh Hulu Taufik Hidayat.
Patut diduga bahwa oknum kepsek SMP N 1 Taufik Hidayat benar melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara demi keuntungan pribadinya. Pasalnya, dari 649 juta total anggaran setahun, hampir seutuhnya telah dipergunakan namun tanpa ada kejelasan penggunaan dananya.
Untuk itu, masyarakat berharap pihak kejaksaan kiranya dapat memeriksa kepsek SMP N 1 Kualuh Hulu yang diduga korupsi, mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dapat diancam pidana penjara dan denda.(RT/Tim)