• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Warga KM 20 RT 01 Umpu Semenguk Resah, Suara Mesin Sirkel Penggergajian Kayu Diduga Langgar Aturan

    Rabu, 15 Juli 2026, Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T05:59:42Z
    masukkan script iklan disini




     Warga KM 20 RT 01 Umpu Semenguk Resah, Suara Mesin Sirkel Penggergajian Kayu Diduga Langgar Aturan

     

    Way Kanan – Ungkap fakta info: Warga lingkungan KM 20 RT 01, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, kini diliputi kekhawatiran dan keluhan yang mendalam. Aktivitas penggergajian kayu menggunakan mesin sirkel atau sering disebut juga surjel yang beroperasi di kawasan tersebut diduga menimbulkan kebisingan berlebihan, sehingga sangat mengganggu kenyamanan dan ketenteraman sehari-hari warga sekitar ,(15/07/26).

     

    Berdasarkan informasi yang diterima, mesin pemotong bahan kayu tersebut sering kali dinyalakan dalam durasi yang cukup panjang di siang hari. Suara dengungan dan gesekan tajam yang dihasilkan terdengar sangat keras hingga ke pemukiman warga, membuat aktivitas rumah tangga, istirahat, hingga belajar anak-anak menjadi terganggu. Beberapa warga bahkan mengaku mulai merasakan dampak fisik seperti pusing dan tidak tenang akibat suara bising yang terus-menerus terdengar.

     

    Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, bersih, serta bebas dari gangguan kebisingan. Secara hukum, aktivitas yang menimbulkan gangguan tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

     

    1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan

    Kawasan permukiman memiliki batas maksimal tingkat kebisingan yang diizinkan sebesar 55 desibel (dB). Apabila suara dari mesin penggergajian tersebut melebihi batas ini, maka sudah jelas melanggar standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan .

    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Pasal 1 angka 24 menyatakan bahwa pencemaran lingkungan adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Pasal 9 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.

    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

    Pasal 265 mengatur bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat ingar-bingar atau berisik, dapat diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

    4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    Pasal 113 ayat (1) menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan kesehatan dan lingkungan yang bebas dari gangguan yang dapat merugikan kesehatan diri sendiri maupun orang lain, termasuk gangguan akibat kebisingan.

     

    Warga berharap pihak terkait, baik itu pemerintah desa, kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Way Kanan, dapat segera meninjau lokasi, melakukan pengecekan tingkat kebisingan, dan mengambil langkah penyelesaian yang tepat. Di samping itu, warga juga memohon kepada pemilik usaha agar dapat mengatur jam operasional, memasang peredam suara, atau memindahkan lokasi kegiatan ke tempat yang sesuai dan tidak berada di tengah kawasan pemukiman, demi terciptanya keharmonisan bersama.

    (Rev/Wisnu)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e