• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan pungutan berkedok sumbangan di MTSN 2 kota pariaman dan kepala sekolah membenarkan adanya pungutan

    Piaman Laweh
    Senin, 16 Juni 2025, Juni 16, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T01:01:10Z
    masukkan script iklan disini





    Pariaman, 16 Juni 2025 — Polemik dugaan pungutan uang komite di MTsN 2 Kota Pariaman kian memanas. Kepala sekolah yang dimintai konfirmasi oleh sejumlah awak media menunjukkan sikap acuh, bahkan menuding media sebagai pihak yang “menghantam” sekolah. Padahal, persoalan ini menyangkut nasib ratusan siswa dan transparansi pengelolaan dana publik.

    Sekolah diketahui membebankan pungutan komite kepada siswa dengan rincian: Rp300.000 untuk kelas VII, Rp200.000 untuk kelas VIII, dan Rp100.000 untuk kelas IX. Kepala MTsN 2 mengonfirmasi bahwa dana yang telah terkumpul saat ini mencapai Rp40 juta dan masih disimpan oleh Komite Sekolah. Jumlah tersebut diklaim berasal dari total kurang lebih 650 siswa, yang berarti seluruh siswa sudah membayar.

    Namun, laporan dari sejumlah wali murid mempertanyakan ke mana sisa dana lainnya, mengingat jumlah yang terkumpul seharusnya bisa lebih besar jika dihitung berdasarkan jumlah siswa dan besaran pungutan yang ditetapkan. Sampai saat ini, belum ada kejelasan atau laporan rinci terkait realisasi penggunaan dana tersebut.

    Mirisnya, bangunan yang dijanjikan dari dana komite belum juga dimulai. Tidak ada tanda-tanda pembangunan: tak ada papan proyek, denah rencana, atau bukti konkret lainnya di lokasi sekolah. Kepala sekolah menyebut dana masih dipegang oleh komite dan belum digunakan.

    Pungutan ini, menurut kepala sekolah, merupakan hasil kesepakatan dengan Komite Sekolah dan diklaim telah diketahui oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman.Namun, saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Juni 2025, Kasi Pendidikan islam Kemenag Kota Pariaman, H. Amril Tuangku Kuniang,kasubag dan humas,justru menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan atau konfirmasi resmi dari kepala sekolah terkait pungutan tersebut. Ia menegaskan akan segera memanggil Kepala MTsN 2 untuk dimintai klarifikasi.

    “Sampai saat ini kami tidak mendapat konfirmasi apa pun terkait itu. Kami akan panggil kepala sekolah untuk menjelaskan langsung,” tegas H. Amril.

    Wali murid mengaku terbebani dengan kebijakan ini. Mereka menyatakan pungutan dilakukan tanpa melihat kondisi ekonomi keluarga. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan:

    > “Semua siswa diminta membayar, tanpa pengecualian. Bagi yang mampu, tentu bisa. Tapi kami yang kurang mampu harus utang sana-sini demi anak bisa ikut ujian.”

    Ia juga menambahkan bahwa terdapat tekanan psikologis kepada siswa yang belum membayar. Beberapa anak bahkan takut tak bisa ikut ujian atau mendapat perlakuan berbeda dari guru maupun pihak sekolah.

    > “Kalau ini diteruskan, makin banyak anak putus sekolah. Ini sekolah negeri, bukan swasta. Harusnya ada keringanan bagi yang tidak mampu,” katanya tegas.

    Ketika dimintai tanggapan soal siswa yang tak bisa ikut ujian jika belum melunasi pungutan, kepala sekolah menyamakan kondisi tersebut dengan aturan tilang lalu lintas.

    > “Seperti pengendara motor tanpa helm, kena tilang, mau tak mau harus bayar denda. Di sekolah kami pun begitu,” ujarnya tanpa ragu.

    Kebijakan yang tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi siswa ini dinilai rawan diskriminatif dan berpotensi mencederai prinsip keadilan pendidikan. Apalagi, sikap tertutup dan cenderung menyalahkan media justru memperkeruh keadaan.

    Dengan tidak adanya transparansi atas penggunaan dana sebesar Rp40 juta dan ketidakterbukaan pihak sekolah, desakan kepada Kemenag agar segera turun tangan semakin menguat.

    Masyarakat berharap agar tidak ada lagi siswa yang menjadi korban kebijakan sepihak dan agar pengelolaan dana publik di sekolah negeri berjalan transparan, adil, serta akuntabel.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e