• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Gapoktan ”Komang” Jadi Penyalur Pupuk Bersubsidi, Ada Masalah Hukum

    Jumat, 27 Juni 2025, Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T02:05:58Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


    Tulang Bawang-Diberitakan Jual Pupuk Subsidi Diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) Komang Pemilik Kios Pertanian Idaman di kampung  warga indah jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Selain Suap Media Berulang Kali Hingga Puluhan Juta Kini berdalih bahwa dirinya sudah mundur tidak lagi berkecimpung dalam penyaluran pupuk subsidi jelasnya dalam chat via WhatsApp pada hari kamis tertanggal 26/05/2025 kepada media ini.


    Lagian sampean gx percaya kalu Bumdes yg nebus, Tanya Joni dan kakam emang mereka yg nebus aq cuman bantuin nyalurin boz selaku Gapoktan kilahnya dalam chat via WhatsApp untuk mengalihkan perhatian terkait kasus dugaan suap yang dilakukannya kepada beberapa oknum media. Kilahnya


    Di sinilah persoalan hukum muncul. Gapoktan, berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2016, adalah badan hukum perkumpulan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

    Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah Gapoktan tidak boleh mengambil keuntungan dalam aktivitasnya.


    Terpisah Gunawan Ketua porkoprindo kabupaten tulang bawang menjelaskan Pelibatan gapoktan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tak menggantikan peran kios. karena Permentan menambah distribusi pupuk subsidi dengan melibatkan gapoktan.


    Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan gabungan kelompok tani (gapoktan) dalam skema penyaluran pupuk bersubsidi bukan untuk menggantikan peran kios pengecer yang sudah ada selama ini.


    Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Pupuk Bersubsidi Kementan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah menambah titik serah atau distributor pupuk bersubsidi dengan melibatkan gapoktan.Jelas Gunawan 


    "Kios tetap jalan. SPJB tetap berlaku. Penambahan titik serah ini adalah opsi, bukan pengganti," Red


    Menurut Gunawan ketua porkoprindo TUBA maksud dari kebijakan ini bukan untuk menggeser posisi distributor siapa pun. Melainkan, untuk memperbaiki sistem agar distribusi pupuk semakin merata, cepat, dan tepat sasaran mengacu pada amanat Perpres Nomor 6 Tahun 2025, yang kemudian diturunkan dalam Permentan 15/2025.


    Bila sebelumnya titik serah pupuk hanya berada di pengecer Kios Pupuk Lengkap (KPL), kini pelaku tambahan seperti gapoktan, koperasi, dan pokdakan juga bisa menjadi titik distribusi resmi jadi apa yang disampaikan komang itu hanya alibi untuk mengalihkan perhatian. Ungkapnya 


    Ketua lembaga porkoprindo kabupaten tulang bawang meminta upaya pengawasan distribusi pupuk juga ditingkatkan. Melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga kejaksaan.


    "Saya berharap KP3 bisa semakin solid. benar-benar bisa jadi tembok pengaman agar distribusi benar-benar sampai ke tangan petani," tungkasnya 


    Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum.


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e