Deli Serdang, UngkapFakta.Info-
Salah satu instrumen penting dalam mendukung operasional dan pengembangan kualitas RA dan MI dilingkungan Kemenag adalah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Dana ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi peningkatan mutu pendidikan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kebijakan pengelolaan yang tepat.
Berdasar informasi yang didapat awak media, penyaluran Dana BOP dan BOS di lingkungan Kemenag Deli Serdang sedikit mengalami kendala yang membuat pihak sekolah agak kebingungan menanggulangi biaya untuk kebutuhan sekolah dan anak didik.
“Triwulan I harusnya dana BOS sudah cair bang. Menurut info dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, itu paling lama tanggal 25 maret 2025. Tapi, dari pengajuan yang kami usulkan yang cair itu hanya 50% nya saja. 50% nya lagi belum. Pusinglah bang, gimana nanti mau buat pertanggungjawabannya. Sementara ini sudah mau masuk triwulan ke 2.” Keluh kepsek MI di Wilayah Kabupaten Deli Serdang, yang tak bersedia namanya dituliskan.
Ketika ditanya, kenapa hal ini (baca : pencairan hanya 50%) tak dipertanyakan ke pihak Kemenag Deli Serdang? Jawaban kepsek tersebut takut kedepannya urusan di Kemenag Deli Serdang di persulit.
“Takutlah kami bang, nanti urusan kedepannya kami dipersulit. Padahal, setiap ada pencairan kami kasihnya amplop, meski tidak dipatok berapa rupiah.” Ungkap kepsek pasrah.
Lain hal dengan penyampaian Kepsek MI lainnya, yang juga tak bersedia banyak komentar, dan juga namanya minta jangan dituliskan, ketika dikonfirm awak media langsung, dengan nada penuh pasrah. “Bang, kalau mau tau kenapa Dana BOS belum cair, tanya saja sama Kakan Kemenag. Sudah ya bang. Assalamualaikum.” Jawabnya sambil memutus sambungan selulernya.
Menanggapi hal ini, benar tidaknya aspirasi yang disampaikan pihak sekolah bahwa dana BOP dan BOS yang menjadi kewenangan Kemenag Deli Serdang, Kepala Kantor Kemenag Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd., menjelaskan saat dikonfirmasi awak media pada rabu, 04/06/2025 bahwa proses pencairan Dana BOP dan Dana BOS saat ini (Untuk RA dan MI), berbeda prosesnya dengan yang sebelumnya. Di tahun 2025 ini, pengajuan itu berdasarkan item, apa yang menjadi kebutuhan sekolah.
“Proses pencairan Dana BOP dan Dana BOS saat ini (Untuk RA dan MI), berbeda prosesnya dengan yang sebelumnya. Di tahun 2025 ini, pengajuan itu berdasarkan item, apa yang menjadi kebutuhan sekolah, itu yang dicairkan. Tapi, untuk lebih pastinya coba tanya dengan Bendahara atau Kasi Pendidikan Madrasah.” Saran Saripuddin Daulay.
Konfirmasi ke Plh Kasi Penmad Kemenag Deli Serdang, Muhammad Qodri Hasibuan, S.Ag., M.Si., beliau mengatakan bahwa pengajuan atau proposal pencairan itu harus diajukan operator dengan syarat-syarat yang sudah jelas. Yang didalamnya ada RKAM (Rencana Kerja Anggaran Madrasah) dan lain-lain.
“Kalau dulu, Dana BOS dan BOP ini kan diberikan secara glondongan untuk enam bulan, baru pertanggungjawaban. Di sistem ini, banyak kita kecolongan. Dana digunakan tak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban molor dan banyak lagi. Kalau sekarang, pencairan per triwulan. Klu usulan per Triwulan I tak disanggupi dengan pengajuan by aplikasi oleh operator sekolah, dana yang belum cair masih bisa diajukan di Triwulan II. Bukan berarti hilang. Dan, dana itu pun cair langsung ke rekening sekolah.” Jelas Qodri.
Sementara, saat awak media konfirm ke Bendahara, Eva Mardiana Lubis, terkait pencairan Dana BOS dan BOP, enggan berkomentar. Termasuk mempertanyakan sekolah RA dan MI mana saja baik sekolah negeri maupun swasta yang sudah cair dan yang belum cair.
“Abang kan tadi sudah jumpa kepala seksi. Saya tak berani buka, kalau tidak ada perintah kepala seksi.” Ujar Eva.
Sementara menurut juknis alur pencairan dana BOP dan BOS diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025. Proses pencairan dana BOP dan BOS melibatkan beberapa tahap:
Pengajuan: Satuan pendidikan mengajukan proposal melalui portal BOS Kementerian Agama.
Verifikasi: Proposal diverifikasi oleh tim di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Penyaluran Dana: Setelah verifikasi, dana disalurkan ke rekening satuan pendidikan.
Jadwal Pengajuan dan Pencairan
Untuk triwulan pertama tahun 2025, jadwalnya adalah:
Pengajuan: 13 – 18 Maret 2025.
Verifikasi: 13 – 19 Maret 2025.
Pencairan Dana: Maksimal 24 Maret 2025.
Dengan adanya Juknis ini, diharapkan pengelolaan dana BOP dan BOS dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di RA dan madrasah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Deli Serdang.
(red)