• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketua DPK LAKRI Muara Enim Feri Fady Hadiri Undangan Verifikasi ke Polres

    Redaksi Ungkap Fakta
    Senin, 16 Juni 2025, Juni 16, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T10:14:46Z
    masukkan script iklan disini



    Muara Enim, Ungkapfakta.info-

    Di lansir dari Pemberitaan  media .RNN, COM. Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Muara Enim ( DPK LAKRI ME) Feri Fadli, bersama Sekretaris II LAKRI ME Irno Irawan  didampingi Tim 7 DPP LAKRI Sumatera Selatan Ida Nopriyanti Menghadiri Undangan Polisi Resor (Polres) Muara Enim jumat 13/06/2025.


    Kepada Media ini Feri memaparkan, Kedatangan LAKRI ke Polres hari ini adalah memenuhi Undangan yang telah diterima dari Polres yaitu, undangan Verifikasi Laporan LAKRI yang sudah di sampaikan ke Polres yaitu Laporan Dugaan (LAPDU) KORUPSI. Yaitu Laporan Dugaan Korupsi Di BUMN Maupun Laporan APBD Kab Muara Enim.


    “Hari ini kita sudah Verifikasi atas laporan dengan membawa bukti – bukti pendukung Laporan yang akurat sesuai dengan apa yang sudah di sampaikan oleh penyidik yaitu Unit Pidkor SatresKrim Polres Muara Enim,

    Dan Alhamdulillah selesai meskipun ada beberapa yang kurang tapi segera mungkin akan kami lengkapi sesuai petunjuk dari Polres” papar feri.



    ‘Dalam kesempatan itu ada beberapa poin yang kami tanyakan tentang laporan Dugaan LAKRI di Polres Muara Enim yaitu, Laporan Dugaan Pelanggaran Di Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Area Lumut Balai Desa Penindayan kecamatan Semende Darat Laut Laut yang hingga saat ini belum ada kepastian prosesnya, tapi tentunya LAKRI akan kawal terus kasus ini LAKRI juga Belum menyatakan mundur ataupun kalah dan siap berhadapan di persidangan”tambahnya”



    ‘Terima kasih Kami LAKRI kepada Polres Muara Enim kerjasama dan arahannya Insya Allah kami akan Bekerja lebih profesional,



    ‘Melaporkan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi adalah Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara,

    Tentu saja pelapor sudah Mengantongi sejumlah bukti, ataupun sudah ada gambaran tentang apa yang dilaporkannya.

    Secara Normatif Pelapor Dugaan adanya tindak pidana Korupsi dan dugaan Praktek Prakteknya Tidak diwajibkan memiliki Bukti Kuat karena.


    KEWAJIBAN PENYIDIK YANG MENCARI BUKTI YANG KUAT MELALUI PENYELIKAN. Pungkasnya Kepada Media ini irno Irawan  juga menambahkan, kami juga menanyakan ke Polres proses laporan Dugaan Pelanggaran Proyek Pembangunan Overlay Jalan Tanjung Bunut – Sialingan Kecamatan Belida Darat, Menurut keterangan dari Polres, pihaknya sudah turun kelapangan dan mengecek Fisik bangunan, dan sekarang berkas dari Polres sudah di limpahkan ke Inspektorat Muara Enim, untuk tingkat selanjutnya Polres Muara Enim menunggu hasil data dari Inspektorat, untuk bukti – bukti menurut Polres sudah cukup kuat” papar irno.


    Kami berharap dugaan adanya indikasi Korupsi pembangunan Overlay Jalan Tanjung Bunut – Sialingan di Kecamatan Belida Darat segera di Usut Tuntas  agar bisa memberi efek jera oknum kontraktor yang nakal terkhusus pembangunan di pelosok – pelosok yang jauh dari perkotaan,

    Kepada Inspektorat mohon untuk segera memproses kasus ini “Tutupnya”.

     (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e