![]() |
| ungkapfakta.info |
Tulang Bawang - Lagi-lagi praktik permainan anggaran dana desa yang diduga dikorupsikan kembali mencuat di kampung Bawang Sakti Jaya kabupaten Tulang Bawang provinsi lampung, Kali ini tertuju pada Kakam (Kepala Kampung) Supri Yono bersama bendaharanya yang sudah terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa dari tahun anggaran 2024 hingga sampai tahun anggaran 2025.
Selain diduga kuat telah melakukan berbagai praktik mark-up dan penggelembungan anggaran bahkan terindikasi difiktifkan pada beberapa kegiatan dari pembangunan fisik hingga program pemberdayaan masyarakat.
Tindakan tersebut berpotensi sudah melanggar hukum sesuai Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), yang menyatakan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dapat dipidana, ancaman pidana untuk pelanggaran ini dapat mencapai seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 25/04/2026
Hasil penelusuran tim gabungan media dan lembaga dilapangan, saat mewawancarai Masarakat setempat pada hari kamis tertanggal 23-04-2026 mengatakan bahwa Supri Yono beserta perangkat Desa lainnya tidak transparan dalam penggunaan realisasi dana desa. Lebih lanjut menurut sumber yang tidak dipublikasikan namanya menggatakan bahwa banyak indikasi-indikasi penyimpangan dalam penyaluran DD (dana desa) karena tidak sesuai dengan data dana desa yang kakam (kepala Kampung) Supri Yono kelola selama dirinya menjabat.Red
Hingga berita ini disiarkan, kepala Kampung Supri Yono dan bendahara masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena saat dichat via WhatsApp tidak merespon.
Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum demi mendorong penegakan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Pewarta: Yantoni

.png)

.png)
