• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Penggrebekan BBM Ilegal : Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap 4 Tersangka

    Wandaprastica
    Selasa, 24 Juni 2025, Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T02:16:58Z
    masukkan script iklan disini




     Surabaya - ungkapfakta.info

     Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (13/06/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan ribuan liter solar yang akan diperjualbelikan secara ilegal kepada sektor industri.


    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengangkutan solar dalam jumlah besar. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat ke lokasi di wilayah Bangkalan, Madura dan mendapati sebuah truk tangki yang mengangkut sekitar 5.000 liter solar tanpa dokumen sah. pada Senin (23/06/2025).


    Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan empat pelaku. 

    SMJ (37), warga Surabaya, karyawan swasta, kelahiran Ponorogo.

    BS (25), warga Tuban, Direktur PT CPE, kelahiran Tuban.

    RAD(35), warga Surabaya, Komisaris PT CPE

    T.A(24), warga Bangkalan, pemilik tempat penimbunan solar.


    “Setelah dilakukan pemeriksaan pada ketiga orang pelaku yaitu SMJ dan BS serta RAD (mengaku) bahwa solar tersebut diperoleh dari saudara TA, di mana alamatnya adalah di Bangkalan, Dari situ dilakukan pengembangan dan ditemukan penyimpanan serta dua unit kendaraan yang digunakan,” Ujar AKBP Edy Herwiyanto



    Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya menemukan lokasi penimbunan solar bersubsidi di Desa Bulukagung, Klampis, Bangkalan.


    Dua kendaraan yang diamankan antara lain: 

    Truk putih dengan nomor polisi L 9815 GB, yang memuat 50 jerigen berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.

    Mobil pikap hitam L 8969 GB, dalam kondisi terbuka dan berisi 5 jeriken berukuran sama.


    Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa solar subsidi tersebut dibeli oleh PT CPU, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang energi. Penjualan dilakukan secara berulang sebanyak tiga kali kepada pelaku berinisial TA(24) Oleh PT CPE, solar itu lantas dijual kembali ke pabrik industri. 


    “Pelaku TA(24) menjual solar bersubsidi itu dengan harga Rp 8.700 per liter. Sementara 5000 liter BBM yang dipesan oleh PT CPE yang disita petugas bernilai Rp 43,5 juta,” tegasnya.


    “Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, diketahui bahwa TA (24) mengaku mendapatkan solar itu dari SPBU tertentu dengan modus surat rekomendasi,” ungkap AKBP Edy.


    Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus bisnis solar ilegal ini untuk mengungkap keuntungan yang diraup pelaku dan menambah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.


    “Peristiwa tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan dan akan dikembangkan termasuk akan melakukan pemanggilan terhadap SPBN maupun SPBU yang pernah dibeli solarnya oleh para pelaku tersebut dan para pelaku industri-industri yang membeli BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial. Langkah ini dilakukan guna menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya hanya untuk masyarakat umum, bukan untuk keperluan industri.


    “Saya tegaskan, terhadap para pelaku lain, termasuk oknum yang membeli dan menjual solar bersubsidi untuk kegiatan industri di wilayah Kota Surabaya, akan kami tindak tegas. Saya telah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami kasus ini, dan bila perlu, pasal TPPU akan diterapkan,” tegas Kasat Reskrim.




    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain: 5 buah handphone, 1 unit truk tangki berisi 5.000 liter solar, 2 unit mobil pikap dan Jeriken berisi solar dengan total kapasitas lebih dari 1.650 liter


    Para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 tahun 2023 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) KUHP.


    Polisi juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalagunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.(wanda)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e