• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga Selama 20 Tahun

    Redaksi Ungkap Fakta
    Jumat, 20 Juni 2025, Juni 20, 2025 WIB Last Updated 2025-06-20T01:56:48Z
    masukkan script iklan disini



    Surabaya, ungkapfakta.info-

    Sebuah aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang Viral membuat kepanikan di tengah masyarakat. Dalam video yang beredar luas di media sosial, seorang suami yang tega memukuli dan menyeret istrinya. Unit PPA Satreskim Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka NH(49).


    Kasus kekerasan yang di lakukan Tersangka NH(49) terhadap istrinya IN (49) ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pelaku sudah pernah dilaporkan atas kasus serupa dan divonis 1,5 tahun penjara. Namun karena permohonan maafnya kepada sang istri IN(49), hukuman itu diringankan hanya menjadi tiga bulan. Usai bebas pelaku kembali mengulangi perbuatannya lagi.


    Dalam penyidikan awal, terungkap puncaknya pada 16 Juni 2025 ketika istrinya IN(49) meminta uang belanja karena uang belanja yang diberi suaminya NH(49) dirasa kurang. Mungkin karena suasana kebatinan suaminya yang sedang tidak baik-baik saja, terjadilah cekcok dan pelaku melakukan tindakan kekerasan (KDRT), ” ungkap AKBP Edy.


    Korban juga mengungkapkan bahwa kekerasan semacam ini sudah dialami korban selama 20 tahun tanpa pernah mendapat permintaan maaf. Bahkan, salah satu anak korban sempat menyebut bahwa ibunya hampir ditusuk oleh pelaku. Selain itu, korban dan ketiga anaknya mengalami trauma mendalam.


    Kini Tersangka diancam dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Kamis (19/6/2025).


    Saat ini, kondisi korban secara psikis dinyatakan mulai stabil dan masih tinggal di rumah. Sementara tersangka NH(49) kini ditahan di Polrestabes Surabaya.

    “Pelaku sehari-hari bekerja di usaha rental mobil, sementara korban IN (49) adalah ibu rumah tangga,” ungkap AKBP Edy


    Kasi Humas Polresta Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan Kasus ini menjadi pengingat yang kuat akan pentingnya kesadaran dan keberanian para korban KDRT untuk melapor. Mengabaikan kekerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun hanya akan memperbesar risiko bagi korban dan anak-anak. 


    Dengan komitmennya dalam menangani kasus KDRT secara cepat dan tegas, AKBP Edy Herwiyanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan demi keadilan dan perlindungan korban.


    (Wanda)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e