Pontianak, ungkapfakta.info-
Setelah lebih dari satu bulan tanpa perkembangan berarti, pelapor berinisiatif melakukan konfirmasi langsung ke Subdit IV Krimum Polda Kalbar. Namun yang diterima bukan jawaban memuaskan, melainkan kekecewaan pahit: kasus dilimpahkan begitu saja ke Polres Kubu Raya pada 23 Juni 2025 tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak korban maupun pelapor.
Kami menuntut keadilan, bukan permainan pingpong antar instansi! Harusnya hukum berpihak pada korban, bukan malah membiarkan mereka menunggu dalam ketidakpastian,” ujar istri pelapor, dengan nada kecewa dan geram.
Peristiwa dugaan pelecehan verbal yang melibatkan oknum ASN seharusnya ditangani dengan serius. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: laporan tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, malah dilempar ke wilayah lain secara sepihak, seolah hanya ingin melepas tanggung jawab.
Ini bukan persoalan sepele. Ini tentang harga diri dan rasa aman seorang warga negara! Kalau pelaku bukan pejabat, mungkin ceritanya berbeda!” tambah pelapor dengan penuh kekecewaan.
Langkah pelimpahan tanpa pemberitahuan kepada korban bukan hanya cacat prosedur, tapi juga bentuk pengabaian terhadap hak-hak pelapor, yang seharusnya dilindungi dan dilibatkan dalam setiap tahapan proses hukum.
Tak sedikit pihak yang menilai, penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya keberpihakan aparat terhadap korban kekerasan verbal, terutama jika pelaku adalah orang yang memiliki jabatan struktural dan kekuasaan.
Ini sinyal buruk bagi korban kekerasan verbal lainnya. Jika dibiarkan, maka pelecehan oleh pejabat bisa jadi hal lumrah yang tak perlu ditakuti,” ujar aktivis perempuan Kalbar.
Istri pelapor kini tengah mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, termasuk menyurati Kapolda Kalbar dan Kompolnas, serta membuka kasus ini ke ruang publik agar tak lagi ada korban yang diperlakukan tidak adil dalam sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.
(Red)