Pasaman, ungkapfakta.info-
Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, kian hari kian menggila. Ekskavator dan alat berat beroperasi bebas, siang malam mengobrak-abrik aliran sungai dan hutan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum yang berlaku.
Ironisnya, keberadaan tambang ilegal ini justru tampak seperti dilindungi. Warga menyebut, alat berat melintas di jalan umum tanpa hambatan, bahkan dekat dengan pos aparat. “Kami bingung, ini penambangan jelas-jelas ilegal, tapi kok seperti dibiarkan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan tegas: siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Namun, warga menilai, hukum seolah tumpul ke atas dan hanya tajam ke rakyat kecil.
“Yang nangkap paling cuma penambang kecil, tapi yang punya alat berat, yang jadi toke emas, aman-aman saja. Kalau begini terus, mau jadi apa hukum kita?” ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada kecewa.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga menyebabkan kerugian besar bagi negara. Bahan bakar bersubsidi diduga digunakan secara bebas untuk menggerakkan alat berat. Sementara hasil emasnya tidak tercatat dalam sistem perdagangan resmi, merugikan negara dari sisi pajak dan distribusi.
Warga dan tokoh adat di Dua Koto pun angkat suara, meminta Kapolri dan Gubernur Sumbar untuk bertindak tegas. “Jangan biarkan hutan dan sungai kami hancur. Ini bukan sekadar soal emas, ini soal masa depan anak cucu kami,” ujar salah satu ninik mamak dengan mata berkaca-kaca.
Mereka juga menuntut penindakan terhadap siapa pun yang membiarkan praktik ilegal ini berjalan, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat dalam pembiaran atau perlindungan terhadap para penambang ilegal.
“Kami cinta negeri ini,tapi kalau hukum hanya berpihak pada yang punya kuasa, bagaimana nasib rakyat biasa.? pungkas warga.
(Tim)