Aroma Arogansi Kekuasaan di Pemkab Pasaman Barat: Pejabat Eselon II Gunakan Dua Mobil Dinas Sekaligus, Salah Satunya Berpelat Hitam
Pasaman Barat, 27 Juli 2025 — Aroma arogansi kekuasaan menyeruak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Seorang pejabat eselon II diduga menikmati fasilitas melebihi batas kewajaran dengan menggunakan dua unit kendaraan dinas sekaligus. Yang lebih mencengangkan, salah satu kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor yang dihitamkan, menimbulkan dugaan adanya praktik penyamaran identitas kendaraan negara.
Praktik ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama tokoh masyarakat Pasaman Barat (Pasbar), yang menyayangkan lemahnya pengawasan dan ketegasan pimpinan daerah terhadap perilaku pejabatnya.
Dugaan pelanggaran ini pertama kali mencuat ke publik pada Minggu (27/7/2025), dan memicu gelombang pertanyaan besar soal integritas, etika birokrasi, serta fungsi kontrol internal pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu kendaraan yang digunakan adalah Toyota Hilux Double Cabin, yang sejatinya merupakan aset sah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR). Kendaraan tersebut telah dihibahkan untuk operasional teknis dinas dan tidak diperbolehkan digunakan oleh individu atau instansi lain secara sembarangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang pengelolaan barang milik negara, hanya pejabat setingkat menteri yang dibolehkan menggunakan lebih dari satu unit kendaraan dinas, dengan jenis dan peruntukan yang ditetapkan. Sedangkan pejabat eselon II, sebagaimana kasus di Pasbar ini, hanya berhak atas satu unit kendaraan dinas.
“Masa seorang kepala badan bisa seenaknya pakai dua mobil dinas? Satu lagi disamarkan platnya. Ini sudah kelewatan. Pemimpin harus bertindak tegas!” ujar salah seorang tokoh masyarakat Pasbar yang enggan disebutkan namanya.
Pihaknya mendesak Bupati Pasaman Barat dan Inspektorat Daerah untuk segera mengambil langkah tegas. Pembiaran terhadap kasus seperti ini, menurutnya, akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan memperburuk citra pelayanan publik.
Penggunaan kendaraan dengan pelat hitam yang disamarkan menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya menutupi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. Jika kendaraan milik Dinas PU-PR masih tercatat sebagai aset aktif, penggunaannya oleh pihak luar jelas melanggar ketentuan pengelolaan aset negara dan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan fasilitas negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.
Transparansi, etika jabatan, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan segera bertindak agar citra birokrasi tidak semakin tercoreng oleh tindakan yang tak patut dicontoh.