• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Binsar Sianipar Tulis Nada Ancaman Melalui Pesan WhatsApp ke Mahasiswa GARMASI Usai Demo Tuntut Usut Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Sungai Daun

    Redaksi Ungkap Fakta
    Senin, 07 Juli 2025, Juli 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T02:29:16Z
    masukkan script iklan disini



    Riau, ungkapfakta.info-

    Aksi damai yang digelar oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) pada Kamis (4/7) dikejagung ri dikantor satgas pkh pusat, kini memantik kekhawatiran baru. Pasalnya, usai menyuarakan tuntutan agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau mengusut keberadaan ribuan hektare perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, mahasiswa justru mendapat ancaman serius dari seorang yang diduga memiliki lahan tersebut. Sabtu, (5/7/2025)


    Ancaman tersebut datang melalui pesan WhatsApp dari seseorang bernama Binsar Sianipar, yang disebut-sebut sebagai pemilik ribuan hektare sawit di kawasan yang dipermasalahkan. Dalam pesannya, Binsar diduga mengatakan: "Nanti kalian dibunuh" dan "Cara kalian kami ini, kayak binatang kami ini kalian buat."


    Ucapan ini sontak membuat para mahasiswa merasa terintimidasi dan ketakutan, meskipun aksi yang mereka lakukan berlangsung damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    “Kami hanya menyuarakan hak dan kepedulian terhadap kampung halaman kami. Kawasan hutan diubah menjadi perkebunan sawit, namun tidak ada kontribusi apapun kepada masyarakat atau pemerintah daerah. Justru kami yang mendapat ancaman pembunuhan,” ujar salah seorang peserta aksi yang tak ingin disebutkan namanya karena alasan keamanan.


    Menurut GARMASI, selain berada di kawasan hutan, ribuan hektare perkebunan sawit tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, dan tidak memberikan kontribusi sosial maupun ekonomi kepada masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas maupun pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.


    GARMASI menilai bahwa Satgas PKH Riau harus segera turun tangan untuk menertibkan dan mengusut tuntas keberadaan perkebunan sawit ilegal tersebut, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap mahasiswa yang telah menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


    “Ancaman seperti ini jelas bentuk intimidasi terhadap gerakan mahasiswa dan tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum harus segera menindak tegas pelaku ancaman,” tegas Ketua Umum GARMASI.


    Aksi damai mahasiswa ini sebelumnya digelar untuk menuntut penindakan terhadap perusahaan atau perorangan yang membuka usaha perkebunan sawit secara ilegal di kawasan hutan, dan menuntut transparansi izin serta kontribusi terhadap masyarakat tempatan.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Satgas PKH maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan ancaman yang dilayangkan kepada mahasiswa.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e