Hal Tersebut di sampaikan, Masdar Ketua LSM Trinusa yang di Wakili Bidang Investigasi pada media pada Selasa 08/07/2025.
"Itu sudah bisa jadi acuan bagi Kejaksaan untuk memangil pihak Tiyuh untuk di lakukan pemeriksaan terkait dugaan Mark up serta raib nya dana BUMTI, apa lagi itu sudah jelas yang sekertaris nya sendiri yang mengakui adanya tindakan melawan hukum yang di lakukan pihak Tiyuh,"kata Masdar.
masih kata Masdar, jika pihak kejaksaan negeri (Kejari) setempat tidak Segera melakukan proses terhadap oknum kepalo Tiyuh tersebut maka di nilai mereka kebal terhadap hukum.
Semestinya itu Haris segera di proses dan di lakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak Tiyuh agar mereka tidak merasa hukum yang ada di tubaba ini lemah. dan jika terbukti adanya dugaan penyelewengan yang di lakukan maka kami berharap agar oknum kepalo tersebut di proses dan tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"Tegas Masdar.
Di beritakan sebelumnya,menanggapi adanya pengakuan dugaan Mark up yang di lakukan pihak Tiyuh, kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang bawang Barat, Lampung, Akan melakukan pendalaman dugaan penyimpangan Ratusan Juta Dana BUMTI Jaya Indah milik Tiyuh Panaragan Jaya Indah , kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten setempat.
Pertanyaan tersebut di sampaikan, Mochamad Iqbal, S.H., M.H.kepala kejaksaan negeri(Kejari) melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ardi Herlian Syah, S.H., M.H. kepada media melalui pesan singkat WhatsApp pada, Kamis 03/07/2025 sekira pukul 11: 14 wib.
"laporan terkait berita ini, kami akan pakai berita sebagai sumber informasinya, Nanti yang punya data follow up ke kantor,"kata Ardi kepada media.(San).