PADANG PARIAMAN – Dunia pendidikan di Kabupaten Padang Pariaman kembali tercoreng dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) bermodus sumbangan yang terjadi di lingkungan SD Negeri 08 VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Putri Yulia Mandasari, S.Pd, Wali Kelas VI-2, yang diduga melakukan pungutan kepada orang tua murid dengan menggunakan kop surat resmi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Dugaan pungutan liar berkedok sumbangan di SD Negeri 08 VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman. Pungutan ini diduga dilakukan oleh Wali Kelas VI-2, Putri Yulia Mandasari, S.Pd, dengan menggunakan kop surat resmi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Surat tersebut disinyalir meminta sumbangan yang bersifat wajib, bukan sukarela.
- Putri Yulia Mandasari, S.Pd: Wali Kelas VI-2 SDN 08 VII Koto Sungai Sariak, terduga pelaku pungutan.
- SD Negeri 08 VII Koto Sungai Sariak: Lembaga pendidikan tempat dugaan pungli terjadi.
- Wali Murid: Pihak yang menjadi korban dugaan pungutan.
- Pakar hukum dan pemerhati kebijakan publik: Pihak yang menyatakan tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
- Tokoh masyarakat dan wali murid setempat: Pihak yang mendesak investigasi.
- Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman: Pihak yang diminta turun tangan untuk klarifikasi dan investigasi.
Waktu pasti kejadian tidak disebutkan secara spesifik, namun dugaan praktik pungutan ini telah terungkap dan menjadi sorotan publik saat ini.
Lokasi dugaan pungutan terjadi di SD Negeri 08 VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pungutan ini menjadi masalah serius karena menggunakan kop surat resmi pemerintah, yang dapat menimbulkan kesan bahwa sumbangan tersebut wajib dan resmi, padahal belum tentu memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang menegaskan sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Pungutan wajib berpotensi membebani orang tua murid yang mungkin memiliki keterbatasan ekonomi dan mencederai semangat pendidikan bebas tekanan. Selain itu, kekhawatiran orang tua akan perlakuan berbeda terhadap anak mereka jika menolak sumbangan juga menjadi alasan utama keresahan.
Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya, surat permintaan sumbangan tersebut telah beredar luas di kalangan wali murid. Surat itu secara eksplisit meminta sumbangan wajib, bukan sukarela, kepada seluruh wali murid. Penggunaan kop surat resmi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam surat tersebut menjadi poin krusial yang dipertanyakan oleh berbagai pihak.
Pakar hukum menilai tindakan ini berpotensi masuk kategori pungli jika tidak sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. “Kalau menggunakan kop surat pemerintah, itu bisa menimbulkan kesan seolah-olah pungutan tersebut resmi dan wajib, padahal belum tentu ada dasar hukumnya. Ini serius dan bisa berpotensi melanggar hukum,” ungkap seorang advokat.
Tokoh masyarakat setempat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap oknum guru serta pihak sekolah. Mereka menekankan bahwa sumbangan pendidikan tidak boleh dipaksakan, apalagi dengan simbol resmi pemerintah, karena dapat menimbulkan keresahan dan mencederai semangat pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SDN 08 VII Koto Sungai Sariak maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman. Media masih terus berupaya mengonfirmasi kebenaran dan kronologi lengkap dari dugaan praktik pungli ini. (red)