Lampung Timur, jejakkriminal.net-
Akhirnya KM terduga Kasus Korupsi pembangunan Gedung Mees Guru MAN Insan Cendekia (IC), dia ditangkap waktu makan Nasi Kapau Minang Indah Sukarame Bandar Lampung.
KM Telah Lama di Cari dalam kasus korupsi pembangunan gedung mess guru MAN Insan Cendekia (IC) Lampung Timur, KM akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kamis 17 – 7 – 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Sukarame, Bandar Lampung.
Salah satu saksi mata yang namanya tidak mau di sebutkan Namanya mengatakan, “Ya pak tadi ada Yang di Tangkap ketika Orang itu Makan di rumah makan ini dan selanjutnya saya kurang paham kasus apa, tapi yang Nangkap kayaknya dari Kejaksaan, soalnya saat penangkapan terlihat sangat Sopan dan Ramah, sambil ngobrol,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur melalui Kasi Intelijen, Muhammad Rony, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa KM sebelumnya telah buron selama sekitar satu tahun sejak dipanggil secara patut untuk pemeriksaan, namun mangkir.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejari Lampung Timur bersama Kejati Lampung dalam Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Tidak ada tempat untuk bersembunyi meski sudah kabur selama satu tahun,” tegas Rony.
KM menjadi Tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Proyek sekitar Rp2,2 Miliar, yang diduga terjadi penyimpangan dan Praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Ujarnya
“Penangkapan berlangsung aman dan terkendali, setelah itu tersangka langsung kami bawa ke Kantor Kejati Lampung untuk Pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Rony.
Setelah Pemeriksaan, Tersangka KM dititipkan di Rutan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, dan kini menjalani Penahanan selama 20 Hari ke depan untuk kelancaran proses Penyidikan.
Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah Tersangka kembali melarikan Diri, menghilangkan Barang Bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Harapan kami, proses hukum ini bisa segera tuntas, Kerugian Negara dapat dipulihkan, dan menjadi efek Jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan Korupsi, terutama dalam sektor Pendidikan,” ujar Rony.
Diketahui, KM merupakan warga Dusun II Gunter I, Labuhan Ratu, Lampung Timur. Dia telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan Pemeriksaan selama Proses Penyidikan.
Keberhasilan Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam Penangkapan DPO korupsi ini, menunjukkan bahwa Kejari Lampung Timur, Tidak maen maen dan serius dalam Pemberantasan Korupsi di wilayahnya demi menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum.
Terduga saat ini sampai ke Depan selama 20 Hari di Tahan Di Rutan Way Hui Guna Pemeriksaan lebih lanjut agar Memudahkan Pemeriksaan.
(Herman. S)