![]() |
ungkapfakta.info |
Tulang Bawang - Masarakat Banjar Margo unit dua kabupaten tulang bawang provinsi lampung menolak akan diadakannya Pembukaan Grasia Tempat Hiburan Berkedok Karaoke, Selain Tidak mengantongi izin pembukaan grasia tempat hiburan malam tersebut membuat warga setempat menjadi resah.
Sodri selaku RK bersama beberapa warga saat diwawancarai oleh tim media ini pada hari Sabtu tertanggal 05-07-2025 dikediaman terkait pembukaan tempat hiburan malam yang berkedok karaoke grasia. Dirinya bersama warga menolak karena memang sudah aturannya tidak boleh ada lagi tempat hiburan malam apapun itu alasannya karena dulu pernah diadakan musyawarah dengan dengan warga maupun aparatur kampung, Apa lagi tidak mengantongi izin.ungkapnya
Ketua LSM naga hitam provinsi lampung Atuk romli meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang maupun unsur terkait lainnya untuk tidak melanjutkan dan menutup tempat hiburan karaoke yang tak mengantongi perizinan.10/07/2025
Pasalnya, selain merugikan hasil pendapatan daerah atas keberadaan tempat karaoke tersebut, diduga keberadaan tempat karaoke yang tak mematuhi aturan Pemerintah itu banyak disalah gunakan.
Lebih Lanjut Menyikapi hal itu ketua LSM naga hitam provinsi lampung Atuk Romli mengungkapkan harus segera ada penegasannya agar pihak yang dianggap terkait untuk dapat tegas dalam memberikan tindakan kepada tempat karaoke diduga ilegal itu.
Lanjutnya, pihak Dinas Perizinan harusnya dapat berkordinasi kepada Sat Pol PP maupun unsur terkait lainnya dalam menjemput bola guna penertiban adminitrasi kelengkapan surat perizinan dan jika dibiarkan terus tanpa ada ketegasan tentunya akan tumbuh lagi dengan subur tempat hiburan diduga berkedok karaoke.
Kami selaku mewakili masyarakat meminta kepada pemkab Tulang Bawang untuk mengkaji ulang dan menutup tempat karaoke tersebut jika tidak layak dan tidak memiki izin,pintanya.
Pewarta: Yantoni