• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polres Tebo Ungkap Dugaan Korupsi KUR Rp 4,8 Miliar di BSI Rimbo Bujang, Mantan Pimpinan Cabang dan Marketing Jadi Tersangka

    Kamis, 31 Juli 2025, Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T10:03:58Z
    masukkan script iklan disini



     


    Tebo, 31 Juli 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Tebo menggelar konferensi pers pada hari Kamis (31/7/2025) untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang. Dua orang, termasuk mantan pimpinan cabang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar ini.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, diungkapkan bahwa kedua tersangka adalah EW, yang menjabat sebagai Kepala BSI KCP Rimbo Bujang pada tahun 2021, dan MT, yang merupakan marketing pada periode yang sama.

    AKBP Triyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada tahun 2023 dari Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang. Laporan tersebut menyoroti adanya dugaan kredit macet dalam program KUR yang disalurkan pada periode Mei hingga Desember 2021.

    "Menindaklanjuti laporan itu, pihak BSI pusat melakukan audit internal dan menemukan berbagai kecurangan, termasuk rekayasa data dan manipulasi. Temuan ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo untuk ditindaklanjuti," jelas Kapolres.

    Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tebo segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pendalaman, ditemukan bahwa dugaan kredit macet tersebut merupakan bentuk tindak pidana korupsi karena adanya aliran dana negara dalam program KUR tersebut.

    "Untuk memastikan kerugian negara, kami bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi. Hasil audit BPKP menyimpulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,8 miliar," ujar AKBP Triyanto.

    Modus Operandi Pelaku

    Kapolres membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya, antara lain:

    1. Manipulasi Data Nasabah: Merekayasa dan memanipulasi tujuan pembiayaan, data pekerjaan, serta penghasilan nasabah agar seolah-olah memenuhi skor kelayakan kredit.
    2. Pemalsuan Dokumen: Membuat dokumen catatan keuangan, rekap data, dan formulir permohonan nasabah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen-dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh nasabah pada saat akad pembiayaan.
    3. Tidak Melakukan Pengecekan Lapangan: Para pelaku sengaja tidak melakukan kunjungan atau pengecekan langsung (on-spot) terhadap usaha dan kondisi riil nasabah yang diajukan, sehingga proses pencairan dari awal tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Kapolres.

    Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Polres Tebo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan terus memberantas segala bentuk praktik korupsi di wilayah hukumnya.

     


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e