Tebo, 31 Juli 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Tebo
menggelar konferensi pers pada hari Kamis (31/7/2025) untuk mengungkap kasus
dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank
Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang. Dua orang,
termasuk mantan pimpinan cabang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar ini.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres
Tebo, AKBP Triyanto, diungkapkan bahwa kedua tersangka adalah EW, yang
menjabat sebagai Kepala BSI KCP Rimbo Bujang pada tahun 2021, dan MT,
yang merupakan marketing pada periode yang sama.
AKBP Triyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan
yang diterima pada tahun 2023 dari Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang. Laporan
tersebut menyoroti adanya dugaan kredit macet dalam program KUR yang disalurkan
pada periode Mei hingga Desember 2021.
"Menindaklanjuti laporan itu, pihak BSI pusat melakukan
audit internal dan menemukan berbagai kecurangan, termasuk rekayasa data dan
manipulasi. Temuan ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo untuk ditindaklanjuti," jelas Kapolres.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tebo segera
melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pendalaman,
ditemukan bahwa dugaan kredit macet tersebut merupakan bentuk tindak pidana
korupsi karena adanya aliran dana negara dalam program KUR tersebut.
"Untuk memastikan kerugian negara, kami bekerja sama
dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi. Hasil audit BPKP
menyimpulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,8 miliar," ujar
AKBP Triyanto.
Modus Operandi Pelaku
Kapolres membeberkan modus operandi yang digunakan para
tersangka untuk melancarkan aksinya, antara lain:
- Manipulasi
Data Nasabah: Merekayasa dan memanipulasi tujuan pembiayaan, data
pekerjaan, serta penghasilan nasabah agar seolah-olah memenuhi skor
kelayakan kredit.
- Pemalsuan
Dokumen: Membuat dokumen catatan keuangan, rekap data, dan formulir
permohonan nasabah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh nasabah pada saat
akad pembiayaan.
- Tidak
Melakukan Pengecekan Lapangan: Para pelaku sengaja tidak melakukan
kunjungan atau pengecekan langsung (on-spot) terhadap usaha dan
kondisi riil nasabah yang diajukan, sehingga proses pencairan dari awal
tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Kapolres.
Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara
maksimal 20 tahun. Polres Tebo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan
terus memberantas segala bentuk praktik korupsi di wilayah hukumnya.