• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Rumah Mewah Dilelang Bank BRI Rantauprapat Cuma 13 Juta Sisa Pokok Hutang Nasabah

    Selasa, 29 Juli 2025, Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T09:58:58Z
    masukkan script iklan disini



    Rantau Prapat, ungkapfakta.info-

    Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rantauprapat diduga melakukan pelelangan sepihak terhadap agunan sebuah rumah mewah yang beralamat di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.


    Akibatnya, rumah mewah itu akan dilakukan tahap eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat yang mana diketahui sudah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk pengosongan lahan sebanyak 2 (dua) kali.


    Usut punya usut, rumah agunan Rismiani Ritonga yang memiliki pinjaman di Bank BRI Rantauprapat ternyata memiliki sisa pokok hutang 13 juta.


     Hal ini berdasarkan adanya surat balasan dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dikirim pihak APPK melalui POS setelah adanya pengaduan dari ahli waris.


    Salah seorang ahli waris, Ahmad Rivai Hasibuan mengatakan pernah meminta salinan kontrak perjanjian peminjaman dan history pembayaran langsung ke pihak Bank BRI Cabang Rantauprapat namun tidak diberikan dengan alasan harus orang tua langsung yang datang.


    “Saya berulang kali datang ke BRI sampai melakukan aksi demonstrasi bersama-sama SAPMA IPK Labuhanbatu untuk mempertanyakan terkait kejelasan alasan bisa dilelang dan meminta kontrak perjanjian peminjaman, namun tidak pernah diberikan, BRI beralasan harus ibu saya yang datang, sedangkan ibu saya saat ini sudah berumur 75 tahun, sulit untuk keluar rumah,” ucap Ahmad Rivai Hasibuan pada Senin (28/07)


    Permasalahan ini bermula saat Ahmad Rivai Hasibuan didatangi oleh orang yang mengaku pemenang lelang. Ia menjelaskan, orang tersebut sempat menawarkan uang sebesar 50 juta rupiah agar Ahmad Rivai Hasibuan keluar dari rumah tempat dirinya dibesarkan.


    Setelah ditelusurinya, ternyata bernar bahwa almarhum ayah Ahmad Rivai Hasibuan telah menjadikan surat rumah tersebut menjadi agunan di Bank BRI Rantauprapat. Namun ditengah proses pinjaman yang sudah  berjalan ayah Ahmad Rivai meninggal dunia.


    Setahun setelah kepergian almarhum, kata Ahmad Rivai bahwa, Bank BRI Rantauprapat mendatangi rumah guna menerangkan sisa pinjamanan tersebut dilanjutkan ahli waris. Tetapi di dalam perjanjian tersebut hanya dua dari empat ahli waris yang mengetahui, walau begitupun ke 2 ahli waris itu tetap membayar sisa angsuran. Namun turunnya perekonomian sehingga menyebabkan kredit macet.


    “Benar, setelah ayah saya meninggal, kami didatangi oleh pihak BRI untuk melanjutkan sisa pembayaran rumah. Saya abang tertua selama itu terus membayarkan nya, tetapi ekonomi agak menurun sehingga terjadi angsuran menunggak,” ucap Ahmad Khairul Hasibuan selaku Abang pertama Ahmad Rivai.


    Dalam permasalahan ini terdapat 4 orang anak  dan ibu menjadi ahli waris, berdasarkan dari surat yang dikeluarkan kelurahan ibu Rismiani Ritonga memiliki anak pertama Ahmad Khairul Hasibuan, anak kedua Ahmad Rivai Hasibuan, anak ketiga Ahmad Amri Hasibuan dan anak ke empat Indra Wahyudi Hasibuan.


    Selaku orang yang dipercayakan keluarga Ahmad Rivai Hasibuan yakni salah satu ahli waris, Jansen Nainggolan tampak geram ketika mendapat dan melihat surat balasan dari APPK atas pengaduan tersebut.


    “Kami pernah diundang ke atas gedung BRI Cabang Rantauprapat setelah melakukan aksi demonstrasi, yang saya ingat bahwasanya pihak yang dipercaya menemui kami mengatakan sisa hutang belum dibayarkan hampir 700 juta, namun fakta dari surat balasan itu jauh dari yang pernah disebutkan,” ujar Jansen Nainggolan.


    Korda IPK Labuhanbatu Raya itu juga menambahkan bahwa saat diundang ke kantor BRI cabang Rantauprapat setelah aksi demo adanya penjelasan salah seorang pihak BRI yang membidangi permasalahan lelang dan mengatakan terjadinya cacat administrasi.


    “Kami menanyakan apakah agunan itu bisa diagunkan tanpa diketahui ahli waris dan ternyata tidak boleh tetapi tetap dilakukan pelelangan oleh pihak BRI cabang Rantauprapat, itu diucapkan oleh orang berinisial Jon mewakili kacab Bank BRI dan ia juga mengatakan bahwa lelang tersebut cacat administrasi” ujar Jansen Nainggolan.


    Maka berdasarkan surat hasil pengaduan ke APPK, Ahmad Rivai akan menempuh jalur hukum, ia juga menjelaskan dahulu dirinya sudah menyatakan kepada pihak BRI Siap melunasi sisa hutang yang perlu dibayarkan.


    “Sebenarnya saat kami diundang ke kantor BRI cabang Rantauprapat, setelah aksi demo yang kami lakukan, saya mengatakan berapa sisa hutangnya biar saya bayarkan, namun tak ada satupun yang bisa menjawabnya,” tutup Ahmad Rivai Hasibuan.


    Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank BRI Rantauprapat saat di konfirmasi tidak ada ditempat, pihak security mengatakan bahwa pimpinan sedang  tugas di lapangan.


    ”Pimpinan tidak ada bang, yang menangani sedang di lapangan,” ujar security Bank BRI Rantauprapat itu. 


    Belakangan diketahui, salah seorang staf dari  Bank BRI Cabang Rantauprapat yang kala itu   menemui perwakilan demonstrasi dari Sapma IPK Labuhanbatu dengan berinisial Boy, saat itu menjelaskan bahwa dalam kasus ini terjadi cacat administrasi. Imbas dari pengakuannya diketahui bahwa kini ia telah dimutasi.


    Maka dari itu, adanya dugaan atas ketidak keterbukaan pada setiap proses di Bank BRI Rantauprapat yang berpotensi menyalahi aturan yang berlaku sehingga dapat merugikan dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Labuhanbatu.


    (Rio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e