• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ucapan Manajer Asing Soal Warga Karawang Tuai Kecaman, LBH BUMI PROKLAMASI Tempuh Jalur Hukum

    Kamis, 24 Juli 2025, Juli 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T09:17:01Z
    masukkan script iklan disini




    KARAWANG | Pernyataan tidak pantas yang diduga dilontarkan oleh seorang manajer perusahaan asing di Karawang memicu gelombang kemarahan publik. Ucapan bernada diskriminatif itu menyeret nama Oktav Ardiasyah, Manager HRD/GA PT FCC Indonesia, yang kini resmi dilaporkan ke Polres Karawang oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BUMI PROKLAMASI atas dugaan ujaran kebencian.


    Laporan tersebut teregistrasi dalam dokumen kepolisian dengan nomor LAPDU/682/VII/2025/Reskrim, dan diterima pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.


    Menurut laporan, dugaan ujaran kebencian itu terjadi saat Oktav menghadiri agenda rekrutmen tenaga kerja di BKK SMKN 12 Bandung pada Rabu, 23 Juli 2025. Dalam kegiatan itu, Oktav disebut mengucapkan kalimat bernada merendahkan terhadap warga Karawang.


    "Aduh susah deh orang Karawang diajarinnya, orang Karawang gak pinter-pinter,” demikian kutipan ucapan Oktav yang disampaikan oleh Dede Jalaludin, SH, perwakilan LBH BUMI PROKLAMASI.


    Pernyataan tersebut dinilai mencederai martabat masyarakat Karawang. LBH BUMI PROKLAMASI menilai bahwa ucapan itu tidak hanya tidak etis, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.


    "Pernyataan ini sangat berbahaya. Ia merendahkan satu kelompok masyarakat berdasarkan asal daerah. Ini bukan sekadar salah ucap, tapi berpotensi melanggar hukum,” tegas Dede saat diwawancarai pada Kamis sore (24/7).


    PT FCC Indonesia, tempat Oktav bekerja, diketahui merupakan perusahaan manufaktur otomotif yang berlokasi di Kawasan Industri KIIC, Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.


    LBH BUMI PROKLAMASI menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk perlawanan terhadap segala bentuk diskriminasi dan pelecehan terhadap identitas daerah.


    “Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil terlapor dan menindaklanjuti laporan ini secara serius. Selain itu, kami juga mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk mengevaluasi proses rekrutmen perusahaan asing agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Dede.


    Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan luas di media sosial. Banyak warga Karawang menyuarakan kekecewaan dan menuntut permintaan maaf terbuka serta tindakan tegas terhadap pihak yang dinilai telah melecehkan mereka.


    #RH

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e