Penolakan dari masyarakat muncul karena kekhawatiran akan dampak lingkungan, kesehatan, serta potensi terganggunya kenyamanan warga di sekitar lokasi rencana pembangunan kandang.
“Kami menerima aspirasi masyarakat dan sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan serta aspek lingkungan dari usaha tersebut,” ujar Ruly Petugas Pengaduan DPMPTSP Tubaba Kamis (10/07).
Menanggapi hal tersebut, pihak DPMPTSP telah melakukan kordinasi dengan semua pihak.
"Infonya yang saya tau kadis di panggil ke rumah pak wabub, Kalau siapa saja yang hadir saya kurang tau bang, nanti kita akan turun kelokasi pembangunan," terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses kajian masih berlangsung dan keputusan final terkait izin usaha ternak babi tersebut masih menunggu hasil evaluasi resmi dari pihak DPMPTSP bersama Dinas Teknis lainnya.
Di beritakan sebelumnya, DPTSP Tubaba Segera Proses Penolakan Warga Terakit Izin Kadang Babi Di Tiyuh Wonokerto
Tulang Bawang Barat-penolakan Sejumlah warga terkait berdirinya Bangunan kadang Ternak Babi yang terletak di Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMTSP) akan segera lakukan Proses Penolakan Izin.
Penolakan yang dilakukan sejumlah warga tersebut secara resmi di serahkan langsung ke pihak DPTSP pada Senin (07/07/2025).
Hariyanto Kepala Dinas (kadis) melalui Ruly petugas pengaduan DPTSP setempat mengatakan akan melakukan kajian terkait pengaduan Penolakan pembangunan kadang Babi yang dimaksud.
"Nanti kita akan melakukan kordinasi dengan Dinas-dinas terkait untuk membahas persoalan ini, sebab kita pihak DPTSP Harus mempelajari nya terlebih dahulu apakah ini memenuhi prosedur atau tidak makanya kita nanti akan turun lagi ke lokasi untuk melakukan peninjauan jika memang ada kesalahan dalam penerbitan izin maka kita akan tetap melakukan kajian,"ucapnya.
Tidak menutup kemungkinan Pihak DPMTSP juga akan melakukan penarikan terhadap izin tersebut.
"Kita akan melihat NIB nya dulu apakah sudah ada apa belum, nanti kita kordinasi juga dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melihat izin yang mereka keluarkan sudah memenuhi syarat standar atau tidak, karena kita DPMTSP untuk saat ini hanya sebatas pengawasan,"pungkasnya.(San).