Purwakarta,10/07/2025
Seorang kepala sekola di kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta berinisial E disebutkan diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan menikah sirih.
Menurut keterangan S pernikahan sudah berlangsung Lama tapi tidak ada tidak lanjut atau teguran dari dinas pendidikan atau bagian kepegawaian di wilayah setempat katanya.
Bahkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. kepala sekolah diduga melanggar PP tersebut.
"Hal seperti itu harus ditindaklanjuti sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
kami sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan tapi tidak ada respon untuk mempertanyakan permasalahan ini"
Jika masih belum ada jawaban kami akan coba meminta konfirmasi kepada dinas pendidikan kabupaten purwakarta.ungkapnya.
#RED