• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bupati Ayu Asalasiyah serahkan akta Notaris Koprasi Merah Putih kepada 227 Pengurus di Way kanan

    Kamis, 07 Agustus 2025, Agustus 07, 2025 WIB Last Updated 2025-08-07T11:33:47Z
    masukkan script iklan disini




    Ungkap fakta info



    BLAMBANGAN UMPU, 

    Bupati Ayu Asalasiyah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyerahkan akta Notaris kepada 227 pengurus Koperasi Merah putih Desa/Kelurahan Kabupaten Way Kanan, di Gedung Serbaguna Pemkab setempat, Kamis (7/8/2025). 


    Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, Forkopimda Way Kanan, Organisasi perangkat Daerah, Camat se Way Kanan dan undangan yang telah ditentukan. 


    Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menerangkan bahwa, di Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. 


    Dalam hal ini Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.


    Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.


    Hal ini juga di pertegas di dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.


    Dan juga pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Dan alhamdulilah Kabupaten Way Kanan masuk di dalam 103 koperasi yang terpilih sebagai percontohan KDMP dari 80.000 KDMP yang ada secara nasional yang diwakili oleh KDMP Nuar Maju Kec. Buay Bahuga. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.


    Akta notaris adalah dokumen penting yang memberikan pengakuan hukum, legalitas, dan kepastian hukum pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga koperasi dapat beroperasi secara sah dan terstruktur, serta memperoleh dukungan pemerintah dan pihak terkait lainnya banyak membantu selama ini dan juga para pengurus dan pengawas koperasi yang telah bersedia menjadi bagian dari struktur KDMP.


    "Saya berharap setelah ini agar seluruh pengurus dan anggota KDMP lebih bisa tambah percaya diri lagi dan aktif dalam menjalankan perkoperasian melalui 7 gerai yang diwajibkan dan potensi unggulan yang ada di desanya."


    "Serta dapat menjalin kerja sama strategis dengan pihak BUMN dan antar pihak lainnya yang dapat membuka akses pasar dan mengembangkan potensi usaha KDMP secara berkelanjutan untuk meningkatkan ekonomi desa dan mensejahterakan anggota dan masyarakat desa, " ungkap Bupati. 


    Lebih lanjut Bupati menuturkan, adapun Fungsi akta Notaris antara lain adalah:


    1. Pendirian Koperasi, Akta notaris menjadi dokumen utama dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih, yang berisi identitas koperasi, struktur kepengurusan, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).


    2. Legalitas Koperasi, Akta notaris memberikan pengakuan hukum resmi terhadap koperasi, sehingga dapat beroperasi secara sah dan memiliki status badan hukum.


    3. Dokumen Utama, Akta notaris menjadi dokumen kunci untuk mengurus perizinan, pengajuan pinjaman, dan kegiatan usaha lainnya yang memerlukan legalitas.


    4. Kepastian Hukum, Akta notaris menjamin kepastian hukum dalam transaksi dan hubungan hukum dengan pihak ketiga, seperti anggota, pihak berutang, dan pemerintah.


    Dan untuk manfaat akta Notaris antara lain adalah:

    1. Pengakuan Hukum, Koperasi mendapatkan pengakuan hukum resmi, sehingga kegiatan usaha dan aktivitas koperasi terlindungi secara hukum.


    2. Kemudahan Operasional, Koperasi dapat melakukan kegiatan usaha secara sah, seperti mengumpulkan modal, menjalankan kegiatan ekonomi, dan berinteraksi dengan pihak lain.


    3. Hak dan Kewajiban, Koperasi memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum dan AD/ART, sehingga dapat beroperasi secara terstruktur dan profesional.


    4. Jaminan Hukum, Akta notaris menjamin kepastian hukum dalam segala transaksi dan hubungan hukum, sehingga mencegah

    Editor Rusdi andeswara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e