OKI, Sumsel _ Maraknya pemberitaan dugaan korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) khususnya yang di lakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) mencerminkan sudah bobroknya sistem pendidikan khususnya di Sumatera Selatan.
Berbicara masalah korupsi dan Pungli, Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dian Hermansyah selaku Ketua Lembaga PST mengatakan, aksi damai bertujuan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus melaporkan oknum Kepala SMA Negeri 1 Mesuji Makmur inisial MZN, karena diduga telah menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada perbuatan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Modusnya diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli), yaitu memotong uang sertifikasi guru sebesar Rp.650 Ribu perguru dalam persemester.
Lanjut Dian, berdasarkan data dan informasi dari beberapa oknum guru SMA Negeri 1 Mesuji Makmur, yang mana mereka mengatakan, pemotongan uang sertifikasi guru tersebut sudah berlangsung sejak 2021.
"Ya, uang sertifikasi guru di potong setiap persemester, dimulai tahun 2021 dan terakhir Bulan Desember 2024," ujar Dian di hadapan wartawan, Kamis (07/08/2025).
Selain itu, MZN juga diduga telah melakukan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Program Sekolah Gratis (PSG) atau Program Sekolah Berkeadilan (PSB) tahun 2023-2024.
Adapun rinciannya:
- Tahun 2023 adalah sebesar Rp.568.500.00,-
- Tahun 2024 adalah sebesar Rp.612.500.00,-
Total semuanya Rp.1.181.000.000,00,-
Dana PSG/PSB dengan nilai anggaran:
-Tahun 2023 adalah sebesar Rp.818.640.000,00,-
-Tahun 2024 adalah sebesar Rp.879.120.000,00,-
Total semuanya Rp.1.697.760.000,00,-
Selain Pungli uang sertifikasi guru, penyimpangan dana BOS, PSG/PSB, MZN juga diduga telah melakukan pemotongan uang Program Indonesia Pintar (PIP). Besarannya bervariasi mulai dari 300 Sampai 500 Ribu persiswa.
Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh beberapa oknum guru alasannya, karena di Kecamatan Mesuji Makmur Bank khusus yang ditunjuk untuk mencairkan dana PIP cukup jauh.
Maka dari itu secara kolektif pengambilannya di wakilkan kepada seorang guru. Disitulah, diduga seijin Kepala Sekolah guru tersebut memanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara memotong uang program PIP tersebut.
"Seharusnya setiap murid terima Rp.1.800.000, tapi karena langsung di potong oleh guru yang membantu mencairkan, maka murid-murid tersebut hanya menerima Rp.1.500.000, ada yang Rp.1.400.000,- bahkan ada yang terima Rp.1.300.000," imbuhnya.
MZN adalah orang yang cukup lama mengajar di SMA Negeri 1 Mesuji Makmur. Sejak diangkat menjadi Kepala Sekolah pada 2020 lalu, gaya kepemimpinannya dikenal sangat otoriter.
"Kepala Sekolah itu gaya kepemimpinannya sangat otoriter, dia tidak sungkan-sungkan di depan orang ramai marah dan mempermalukan para guru," tandasnya.
Mengakhiri orasinya sebagai kontrol sosial, atas nama Lembaga PST, Dian meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala SMA Negeri 1 Mesuji Makmur.
"Kami selalu mendukung Kejati Sumsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumsel. Namun, kami berharap setiap penindakan yang dilakukan harus bersifat terbuka dan transparan," pungkasnya. ( Tim )