• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Pungli Berkedok Infak di MTsN 1 Lampung Timur: Wali Murid Mengaku Dibebani Biaya Besar

    Aryatama.janu
    Minggu, 03 Agustus 2025, Agustus 03, 2025 WIB Last Updated 2025-08-03T10:20:08Z
    masukkan script iklan disini





    Ungkapfakta.info Lampung Timur, [02/08/25] –  Dugaan pungutan liar (pungli) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lampung Timur, yang berkedok infak dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS),  semakin mencuat.  Beberapa wali murid mengungkapkan adanya pungutan biaya yang memberatkan,  dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komite sekolah,  bahkan diduga atas arahan Kepala Madrasah, Bapak Udin, S.Ag., M.Pd.I.


    Menurut pengakuan sejumlah wali murid pada Jumat, 1 Agustus 2025, pungutan tersebut dilakukan dengan dalih musyawarah bersama wali murid,  namun kenyataannya hanya beberapa wali murid saja yang dilibatkan.  Pungutan ini mencakup biaya SPP dan penjualan LKS,  yang dinilai telah menyalahi aturan.

     

    Selain itu, wali murid juga mempertanyakan pembangunan di MTsN 1 Lampung Timur.  Mereka memprotes adanya pungutan biaya pembangunan,  yang seharusnya ditanggung oleh anggaran pemerintah.  Ketidakjelasan transparansi penggunaan anggaran pembangunan ini semakin memperkuat dugaan penyimpangan dana.

     

    Salah satu bendahara komite, ketika dimintai keterangan mengenai aliran dana pungutan, mengaku tidak mencatatnya dalam buku rekening komite.  Ia beralasan bahwa dana tersebut langsung digunakan untuk kegiatan,  namun tidak mampu menunjukkan bukti nominal yang telah terkumpul.

     

    Praktik pungutan ini diduga melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, pasal 12 ayat 3,  yang mewajibkan komite memiliki rekening terpisah untuk menampung dana penggalangan.  Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) telah menegaskan bahwa MTsN dilarang melakukan pungutan kepada siswa dan wali murid karena telah mendapatkan anggaran rutin dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

     

    Nominal pungutan yang dibebankan kepada siswa terbilang besar,  mendekati nilai BOS Madrasah yang diterima sekolah.  Besaran biaya berbeda untuk setiap jenjang kelas,  sesuai surat edaran permintaan sumbangan/infak yang beredar.

     

    Kepala MTsN 1 Lampung Timur, Bapak Udin, S.Ag., M.Pd.I.,  belum dapat diwawancarai secara eksklusif terkait penjualan LKS dan dugaan keuntungan yang diraup.  Hingga berita ini diterbitkan,  belum ada tanggapan resmi dari pihak MTsN 1 Lampung Timur maupun Dinas Pendidikan terkait.  Tim redaksi akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang,  termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kemenag Provinsi Lampung,  untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e