• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kejaksaan Tinggi hingga Kanwil Pemasyarakatan mengikuti Rapat dalam rangka Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Sabtu, 23 Agustus 2025, Agustus 23, 2025 WIB Last Updated 2025-08-23T03:33:20Z
    masukkan script iklan disini



     


    Ungkap Fakta.Info)-MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, bersama Kapoldasu, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Sumut hingga Kanwil Pemasyarakatan Sumut, mengikuti Rapat dalam rangka Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


    Acara tersebut dilaksanakan, pada kunjungan kerja Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025-2026, di Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jum’at (22/08/2025).


    Didampingi Wakajati Sofiyan. S dan para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kajati menyampaikan beberapa pokok-pokok materi.


    Dalam paparannya, Kajati dihadapan Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta rombongan, mengungkapkan pada prinsipnya Kejatisu mendukung penuh upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga diharapkan sebagai hukum formal dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.


    Disampaikan Kajati, sebagai lembaga sentral dalam penegakan hukum, tentunya Kejaksaan sangat berkepentingan sebagai bahagian dalam rancangan KUHAP itu sendiri.


    Dalam isi rancangan KUHAP nantinya, kiranyan dapat mengakomodir beberapa hal penting, terkait tugas dan fungsi Kejaksaan seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dalam rancangan KUHAP tersebut.


    Hal ini sangat penting, dengan keterlibatan sedari tahap penyidikan di kepolisian, telah mempermudah Jaksa menyusun surat dakwaan maupun tuntutan.


    Menurut Kajati, dengan memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP, Jaksa dapat melakukan supervise terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara.

    Kemudian, Jaksa dapat melakukan pemeriksaan / penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehutanan (dikenal dengan penyidikan tambahan).

    Mengakhiri paparannya Kajati menjelaskan, hal ini ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah, sehingga hasil pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum nantinya, akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau Lembaga pengadilan dalam persidangan.

    Terpisah, PLH Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi menyampaikan, Kajati bersama Wakajati, Asisten dan Kabag Tata Usaha Kejati Sumut, telah selesai mengikuti rapat bersama komisi III DPR-RI yang dipusatkan di Polda Sumatera Utara.

    Dalam pertemuan itu Kejati Sumatera Utara melalui penyampaian materi langsung oleh Kajati Sumut, menyampaikan saran dan masukan perihal apa yang dianggap penting dan terkait secara langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.

    “Terkait peran Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara, diharapkan dalam rancangan KUHAP nantinya akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” ujarnya.

    (Hasanuddingulo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e