• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tak Ada Hak Jawab, Galian C Gading Rejo Bakal Dilaporkan untuk Diperiksa Kelengkapan Izinnya

    Aryatama
    Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T00:21:07Z
    masukkan script iklan disini




    Ungkapfakta.info//Pringsewu – Dugaan pelanggaran aktivitas galian bahan golongan C yang berlokasi di Jalan Sektor Wates, selatan wilayah Wates, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak pengelola. Padahal pemberitaan mengenai aktivitas yang diduga berjalan tanpa dokumen lingkungan wajib tersebut telah disampaikan sebelumnya.


    Dari pantauan awak media yang terlihat dalam dokumentasi lapangan, aktivitas penggalian masih tampak berlangsung. Tebing tanah yang terbentuk akibat penggalian terlihat cukup curam tanpa adanya pengamanan lereng yang memadai, sehingga berisiko tinggi menimbulkan longsor terutama saat musim hujan tiba. Kendaraan angkut tanah dan material juga masih terlihat aktif keluar masuk area lokasi.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan galian ini dikelola secara bersama melalui sistem paguyuban dan dikoordinatori oleh seseorang bernama Sandi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum dapat memberi informasi maupun memberikan tanggapan tertulis maupun lisan sebagai hak jawab atas pemberitaan yang telah disampaikan sebelumnya.


    Menyikapi belum adanya penjelasan dari pihak pengelola galian, awak media menegaskan akan melakukan langkah konfirmasi resmi kepada instansi berwenang.


    “Karena belum ada tanggapan dari pihak di lapangan, maka kami selaku media akan segera menyurati dan meminta keterangan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu serta Kapolsek Pringsewu. Kami ingin mempertanyakan keberadaan usaha tersebut, sekaligus mengecek keabsahan dokumen perizinan dan kelengkapan dokumen lingkungan yang seharusnya dimiliki,” tegas salah satu perwakilan media.


    Selain mengecek status hukum usaha tersebut, konfirmasi ini juga dimaksudkan agar instansi pengawas memberikan penjelasan apakah selama ini telah dilakukan pengawasan dan pembinaan, mengingat aktivitas ini diketahui telah berjalan dalam waktu yang cukup lama.


    Pihak media kembali menekankan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta di lapangan dan aspirasi masyarakat yang merasa khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan serta risiko keselamatan yang mengancam warga sekitar. Pintu konfirmasi tetap terbuka lebar bagi pihak pengelola kapan saja untuk memberikan klarifikasi.


    Perkembangan terkait tindak lanjut dari instansi terkait akan terus diinformasikan kepada masyarakat dalam pemberitaan selanjutnya.


    (Tim Investigasi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e