Ungkapfakta.info, Kota Tangerang- Adanya pekerja proyek drainase yang di kerjakan oleh PT prima karyatama gemilang, dengan anggaran Rp. 198.637,000.00 dengan pekerjaan 60 hari kalender berlokasi di jalan K.H Jahiyan RW 11 kelurahan gembor kecamatan periuk kota Tangerang, diduga mengakibatkan kebocoran air PDAM.
Pasalnya, adanya galian tersebut diduga menimbulkan keluhan dari warga sekitar karena ada kebocoran air tersebut.
Salah satunya yang di ungkapkan warga RW 11 dirinya mengatakan, sangat risih adanya proyek ini karena sangat menganggu aktivitas saya sehari hari.
"Kebocoran air itu sudah berlangsung 2 Minggu dan di akibatkan karena terkena galian itu, pihak RT sudah melaporkan ke pada pihak mandor pekerja tersebut akan tetapi masih saja ada kebocoran air, ucapnya.
Ditempat yang sama salah satu pekerja PT prima karyatama gemilang mengucapkan, mandornya biasa ke sini, cuman kemarin tidak ke sini dan kemarin tidak kesini.
"Terpaksa saya dan rekan rekan ngutang di warung untuk makan siang, cetusnya dengan nada lelah.
Tertera dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 374 yang mengatur pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pencemaran air. Sanksi yang diberikan bisa berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".
Sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa menghubungi mandor dan pelaksana Pekerja tersebut untuk mengkonfirmasi terkait adanya kebocoran air PDAM tersebut.