Ungkapfakta.info Bandar Lampung --Dana Bos di gunakan untuk membiayai operasional sekolah yang di kelola oleh sekolah sekolah,bukan langsung oleh Dinas Pendidikan
"Namun Dinas Pendidikan memiliki perang penting dalam pengawasan dan kordinasi pengelolaan dana tersebut
Fungsi Dana Bos tersebut untuk membiayai operasional sekolah ,seperti pembelian Alat tulis perbaikan Sarana prasarana sekolah ,serta kegiatan pembelajaran lainnya,kegiatan ini di atur dalam bentuk petunjuk teknis,(Juknis) yang di keluarkan oleh Kementrian pendidikan dan kebudayaan
Hj Dewi Ningsih S PD M PD Selaku kepala Sekolah SMK N 4 Bandar Lampung Menyatakan Hal Dana Bos di Sekolah yang dia Pimpin sudah kami lakukan sesuai Juknis peruntukan nya ,
"Di sisi lain tentang Dana Bos sudah ada pemeriksaan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan pembinaan ke Inspektorat kami sangat transparan dan terbuka ,untuk kepentingan Publik apa saja yang telah di pergunakan pemakaian Dana Bos oleh pihak sekolah ucap nya ,Kamis 07-8-2025
"Hj Dewi Ningsih ,Menambah kan saat wawancara dengan awak.media,,Bahwa ada isu mengenai tentang Dana Bos SMK N 4 Bandar Lampung tentang pengadaan Sarpras di tahun 2024 itu tidak benar sebelum sudah di lakukan pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat yang lebih berwenang hal hasil ,Dana Bos tahun 2024 SMK N 4 Bandar Lampung sudah memadai sesuai Juknis dan petunjuk dari kementerian Pendidikan kebudayaan tambah nya
(*)