Ungkapfakta.info Bandar Lampung, – Wakil Sekretaris WN 88 Provinsi Lampung, Juliansyah, bersama timnya mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, khususnya Unit Jatanras, untuk mempercepat penanganan kasus penganiayaan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Laporan (STPPL) No: LP/B/522/IV/2025/SPKT/Polresta Balam. Desakan ini disampaikan melalui koordinasi dengan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bandar Lampung. Rabu (27/08/2025)
Juliansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian pada bulan Juni 2025, yang kemudian membuahkan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/851/VI/2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/143/V/2025/Reskrim ke Kejaksaan. Ia mengapresiasi kinerja Reskrim dan Propam Polresta Bandar Lampung atas respons tersebut.
Namun, Juliansyah menyayangkan lambatnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap terlapor. "Kami menilai unsur alat bukti permulaan tindak pidana sudah lebih dari cukup," ujarnya. Koordinasi kembali dilakukan dengan Propam Sub Paminal, di mana mereka bertemu dengan Bripka Rizki.
Bripka Rizki menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan penyidik Reskrim, Briptu Fadel. Ia berjanji akan mempercepat proses agar pelapor mendapatkan status hukum yang jelas.
Sementara itu, Penasihat Hukum pelapor, Gusti Ramanda Rahman SH, menyampaikan bahwa penanganan perkara oleh Polresta Bandar Lampung sebenarnya sudah cukup baik. Namun, ia menyayangkan proses yang terkesan lambat, mengingat laporan telah diajukan sejak April 2025.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat terus memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus, baik melalui SP2HP maupun laporan perkembangan lainnya," kata Gusti Ramanda Rahman. Ia menambahkan bahwa informasi yang diterima pihaknya, status terlapor telah ditingkatkan menjadi tersangka, namun masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh pihak kepolisian.
WN 88 Lampung berharap agar Polresta Bandar Lampung segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban penganiayaan.(Tim)

.png)


.png)

