Www.ungkapfakta.com MUSI BANYUASIN - Beredar kabar bakal ada perusahaan pengangkutan batubara yang diduga menyepelekan instruksi Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Banyuasin terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.
Informasi tersebut menyebutkan salah satu perusahaan transportir hasil tambang, PT Osean Konstruksi Energi, yang merupakan pengangkut batubara milik PT Astaka Dodol di Kabupaten Musi Banyuasin, disinyalir bakal tetap melakukan aktivitas hauling meski telah terbit instruksi resmi pemerintah.
Larangan angkutan batubara tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara di wilayah Sumsel. Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Surat Edaran Bupati Muba Nomor B-500.11.8/791/DISHUB-II/2025 tertanggal 23 Juli 2025.
Namun demikian, aturan tersebut disinyalir bakal dilanggar. Bocoran informasi yang beredar melalui percakapan WhatsApp menyebutkan aktivitas hauling batubara akan mulai dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam pesan tersebut, truk angkutan disebutkan akan mulai keluar dari area tambang pada pukul 19.00 WIB.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin, Boni, mengaku sangat geram apabila benar ada perusahaan yang berani melanggar aturan demi kepentingan korporasi tanpa memikirkan dampak terhadap masyarakat.
“Kalau ini benar terjadi, kami sangat mengecam. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak masyarakat. Jangan demi keuntungan, lalu keselamatan dan kenyamanan warga dikorbankan,” ujar Boni, Rabu (15/1/2026).
Ia menegaskan, larangan angkutan batubara melintasi jalan umum bukan tanpa alasan. Menurutnya, selama ini banyak perusahaan batubara yang tidak berkomitmen membangun jalan khusus, sehingga aktivitas hauling justru merusak fasilitas jalan umum.
“Jalan umum rusak parah akibat angkutan batubara. Ini bukti ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya membangun jalan khusus,” katanya.
Boni juga menilai, apabila angkutan milik PT Osean Konstruksi Energi benar-benar bergerak dan lolos melintasi jalan umum, hal tersebut tentu akan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kalau bisa lolos, publik pasti bertanya-tanya, ada lobi-lobi dengan pihak mana perusahaan ini sehingga berani melanggar instruksi gubernur dan bupati,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perhubungan dapat bersikap tegas dan tidak ragu menindak perusahaan yang melanggar aturan. Selain itu, Boni juga meminta Polres Musi Banyuasin turun tangan untuk melakukan pengawasan dan razia terhadap angkutan batubara yang masih menggunakan jalan umum.
“Dishub harus tegas, Polres Muba juga harus turun langsung. Jangan sampai aturan hanya jadi tulisan di atas kertas. Kalau nanti benar ada angkutan batubara yang lolos melintas di jalan umum, kami para aktivis nanti akan mengadakan aksi unjuk rasa dan sweeping,” pungkasnya.
Team
.png)

.png)
