Sungai Penuh Ungkap Fakta, Info ℹ– Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas berusia 19 tahun yang diduga melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, terus menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah keluarga korban resmi melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke Polres Kerinci. Pemberitaan yang berkembang pun memicu perhatian serius dari masyarakat maupun pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Koto Renah, Eva Haryadi, menegaskan pihaknya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Sekdes berinisial EH dari jabatannya.
“Sebagai kepala desa, saya tidak bisa menutup mata terhadap kasus ini. Saya punya kewajiban menjaga marwah dan nama baik desa serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Karena itu, Sekdes kami nonaktifkan sementara. Jika nantinya pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah, maka sesuai aturan ia akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya,” tegas Eva Haryadi.
Lebih lanjut, Eva menyatakan keputusan ini merupakan wujud ketaatan pemerintah desa terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51, yang secara tegas melarang perangkat desa melakukan tindakan merugikan kepentingan umum, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan norma hukum, agama, maupun sosial.
Tak hanya itu, Eva juga menyampaikan rasa empati dan dukungan penuh kepada keluarga korban.
“Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa ini. Atas nama pemerintah desa, saya menyampaikan dukungan penuh kepada keluarga korban agar tetap tabah. Kami mendukung penuh proses hukum dan menyerahkannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Desa Koto Renah menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat, menghormati proses hukum yang berjalan, serta memastikan stabilitas jalannya pemerintahan desa hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Andolgia