• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Tetapkan 4 Remaja, Tersangka Tawuran di Jalan Kalilom Lor Surabaya

    Wandaprastica
    Jumat, 19 September 2025, September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T14:56:24Z
    masukkan script iklan disini




    TANJUNGPERAK - ungkapfakta.info ||Tawuran Dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jawa Timur (Jatim).


    Hasilnya Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka, Dua di antaranya masih di bawah umur.


    Sementara itu Dua remaja dewasa diketahui membawa molotov dan melemparkannya ke lokasi. 


    Keempat remaja ini, MFM (19), warga Surabaya, MIA (18) warga Surabaya dan Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRW (14), warga Tuban, dan AS (16) warga Surabaya. 


    "Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto, Selasa (16/9).


    Ia mengungkapkan, kejadian tawuran di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, Senin (8/9/2025) malam itu terekam oleh ponsel warga. 


    Dua kelompok remaja saling serang tidak hanya menggunakan sajam, namun juga ada lemparan bom molotov.


    Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim langsung menyelidiki dan akhirnya menemukan empat tersangka ini. 


    MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS. 


    "Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam," kata Iptu Suroto.


    Setelah menangkap Dua tersangka ini, Polisi mengembangkan lagi dan menangkap dua tersangka dewasa MFM dan MIA. 


    Keduanya ditangkap melemparkan moloyiv di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya. 


    "Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi," katanya. 


    Keempat tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP.

    (Wpd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e