• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran 84,7 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Kalimantan - Jawa

    Wandaprastica
    Rabu, 10 September 2025, September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-10T02:03:12Z
    masukkan script iklan disini




    Surabaya - ungkapfakta.info || Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis. Operasi perburuan yang dipimpin AKBP Suria Miftah itu menangkap empat kurir dengan barang bukti 85 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi. 



    Empat orang kurir yang ditangkap, AR, 33, warga Bandung, HD, 26, warga Bekasi, Jawa Barat, SH, 32, warga Sumberejo, Bojonegoro dan DS, 29, warga Desa Pandanwangi, Soko, Tuban.



    Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menyatakan, terbongkarnya peredaran narkoba seberat 80 kilogram ini berdasarkan pengembangan tersangka lain yang ditangkap pada tahun 2024 lalu.




    “Diketahui ada dua kelompok jaringan yang terhubung dengan pelaku. Kemudian dilakukan pendalaman serta pembuntutan,” ujar Kombes Pol Luthfie. Selasa (9/9/2025).



    Kasus pertama melibatkan operasi selama empat bulan yang melacak tersangka dari Surabaya ke Pontianak. Pada 13 Agustus 2025, dua tersangka ditangkap dengan kendaraan yang dimodifikasi membawa 43.867,058 gram sabu-sabu dan 40.328 pil ekstasi. Kedua tersangka dinyatakan negatif menggunakan narkoba dan diidentifikasi sebagai kurir.



    Kasus kedua melibatkan operasi selama lima hingga enam bulan yang melacak kelompok lain dari Surabaya ke Pontianak. Pada 17 Agustus 2025, dua tersangka ditangkap dengan 40.890,962 gram sabu-sabu. Para tersangka mencoba menyembunyikan narkoba dalam kotak panel untuk menghindari deteksi. Kedua tersangka dinyatakan negatif menggunakan narkoba.



    kedua kelompok adalah bagian dari jaringan yang lebih besar yang beroperasi antara Kalimantan dan Jawa, dengan rencana untuk mendistribusikan narkoba di kota-kota besar. Narkoba yang disita akan diuji dan dimusnahkan. Operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan 881.000 jiwa, dengan nilai ekonomi narkoba mencapai Rp127,160 miliar.




    Dari penangkapan keduanya, polisi menyita 41 kantong plastik besar berlogo naga dan ikan koi berisi sabu dengan berat 40, 89 kg. Polisi juga menyita mobil Toyota Calya warna silver yang dipakai mengangkut sabu. 



    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati



    Polrestabes Surabaya dipastikan masih terus berupaya mengembangkan penyelidikan demi mengungkap para pelaku lainnya dalam jaringan pengedar sabu-sabu ini.


    "Kami terus dalami untuk mengejar jaringan di atasnya," ujar Kapolrestabes Luthfie Sulistiawan.



    (Wpd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e