• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Aktivis Dorong Pemerintah Hadirkan Solusi Pro-Rakyat dalam Persoalan Tambang Marinding

    Sabtu, 22 Agustus 2026, Agustus 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T11:53:55Z
    masukkan script iklan disini



     




    UngkapFakta.INFO LUWU — Persoalan pertambangan di wilayah Luwu dinilai perlu dilihat secara lebih komprehensif, tidak hanya dari perspektif legalitas kegiatan, tetapi juga dari aspek kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.


    Pemerhati sosial dan aktivis Luwu Raya, Abdul Rauf Dewang, S.H., M.H., mendorong pemerintah agar menghadirkan solusi yang mampu memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan ekonomi yang legal, aman, tertib dan berkelanjutan.


    Menurut Abdul Rauf, penanganan persoalan tambang, termasuk aktivitas pertambangan di wilayah Marinding, tidak semestinya hanya berorientasi pada penertiban. Pemerintah juga perlu melihat kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.


    "Persoalan tambang tidak cukup hanya dilihat dari sudut pandang legal atau ilegal. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menghadirkan solusi agar masyarakat lokal tidak kehilangan sumber penghidupan dan memiliki kesempatan meningkatkan kesejahteraan secara legal, aman, tertib dan berkelanjutan," ujar Abdul Rauf.


    Dorong Kajian Pertambangan Rakyat


    Abdul Rauf mengatakan, apabila berdasarkan ketentuan hukum, tata ruang, kondisi lingkungan dan status wilayah memungkinkan, pemerintah dapat mengkaji mekanisme pertambangan rakyat yang legal dan bertanggung jawab.


    Menurutnya, mekanisme tersebut harus tetap memenuhi persyaratan perizinan, keselamatan, lingkungan dan ketentuan teknis lainnya.


    "Kalau memang secara hukum dan kondisi wilayah memungkinkan, pemerintah perlu membuka ruang bagi masyarakat untuk bertransformasi menjadi penambang rakyat yang legal dan bertanggung jawab. Tetapi ini bukan berarti membenarkan aktivitas pertambangan tanpa izin," tegasnya.


    Ia menilai pemerintah memiliki tantangan untuk mencari titik keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, kepentingan investasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat.


    DPRD Diminta Perkuat Kepentingan Masyarakat


    Abdul Rauf juga menyoroti peran DPRD dalam mendorong kebijakan pertambangan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.


    Menurut dia, kebijakan pertambangan tidak hanya perlu memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investasi, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.


    Pemerintah daerah bersama DPRD, kata dia, perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi masyarakat, mulai dari petani, penambang tradisional, pemilik lahan, tenaga kerja lokal, pelaku UMKM hingga pemuda.


    "Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanah sendiri ketika sumber daya alam di daerahnya dikelola dalam skala besar," katanya.


    Ia berharap masyarakat lokal dapat memperoleh kesempatan untuk menjadi bagian dari rantai ekonomi yang muncul dari aktivitas pertambangan.


    Menurutnya, ruang tersebut dapat diberikan melalui pemberdayaan UMKM, kesempatan kerja, penyediaan barang dan jasa, pengembangan usaha lokal serta peningkatan kapasitas masyarakat.


    Masyarakat Lokal dan UMKM Perlu Diberdayakan


    Abdul Rauf menilai keberadaan kegiatan pertambangan semestinya dapat memberikan efek ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat sekitar.


    "UMKM lokal harus diberi ruang, tenaga kerja lokal harus mendapatkan kesempatan, pengusaha lokal perlu diberdayakan, pemuda harus mendapatkan peluang, dan masyarakat terdampak harus mendapatkan perlindungan serta manfaat yang layak," ujarnya.


    Ia menekankan bahwa penguatan ekonomi masyarakat tidak harus bertentangan dengan penegakan hukum maupun perlindungan lingkungan.


    Sebaliknya, menurut dia, ketiganya dapat berjalan bersamaan apabila pemerintah membangun tata kelola yang baik dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.


    Dialog Dinilai Lebih Penting


    Abdul Rauf juga mendorong dibukanya ruang dialog antara pemerintah, DPRD, masyarakat, tokoh adat, akademisi, pelaku usaha dan pihak terkait lainnya.


    Menurutnya, persoalan pertambangan sebaiknya dibahas berdasarkan data, regulasi, kondisi masyarakat dan daya dukung lingkungan.


    "Kita membutuhkan meja dialog, bukan tembok pembatas. Pemerintah membutuhkan tata kelola yang baik, sementara masyarakat membutuhkan perlindungan dan kesejahteraan. Keduanya tidak harus dipertentangkan," katanya.


    Ia menilai dialog tersebut penting untuk mencari solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan keberlanjutan wilayah dalam jangka panjang.


    Kekayaan Alam Harus Memberikan Manfaat


    Lebih jauh, Abdul Rauf mengatakan keberhasilan pengelolaan pertambangan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah emas atau mineral yang berhasil dikeluarkan dari bumi.


    Menurutnya, indikator lain yang perlu diperhatikan adalah lapangan kerja yang tercipta, pertumbuhan UMKM, peningkatan pendapatan masyarakat lokal, kesempatan bagi pemuda serta kondisi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.


    "Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak emas atau mineral yang keluar dari bumi. Tetapi berapa banyak lapangan kerja yang tercipta, berapa banyak UMKM yang tumbuh, berapa banyak masyarakat lokal yang meningkat pendapatannya, dan apakah masyarakat di sekitar tambang benar-benar menjadi lebih sejahtera," ujarnya.


    Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk berani merumuskan kebijakan yang memberikan ruang bagi pertambangan rakyat sesuai ketentuan hukum, sekaligus memperkuat UMKM, meningkatkan kapasitas masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak.


    Penertiban Perlu Disertai Jalan Keluar


    Abdul Rauf menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus dijalankan apabila ditemukan kegiatan yang melanggar ketentuan. Namun, menurutnya, kebijakan penertiban idealnya juga mempertimbangkan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya di sekitar wilayah pertambangan.


    "Jangan hanya menertibkan tanpa memberikan jalan keluar. Jangan hanya membuat aturan tanpa menghadirkan solusi," katanya.


    Ia menambahkan, kegiatan pertambangan yang diperbolehkan harus dilaksanakan secara legal, bertanggung jawab, memperhatikan lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investasi.


    Menurutnya, sumber daya alam memang berada di dalam tanah, tetapi manfaatnya harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat lokal yang telah lama hidup dan menggantungkan kehidupannya pada wilayah tersebut.


    "Mari cari solusi, bangun komunikasi, perkuat kolaborasi dan hadirkan kesejahteraan. Karena pada akhirnya, tambang bukan hanya tentang kekayaan yang diambil dari bumi, tetapi tentang kehidupan rakyat yang harus ikut diangkat," pungkas Abdul Rauf.


    (Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e