Ungkap fakta info, Kerinci – Isu pengeroyokan yang beredar di media sosial terkait insiden di Desa Sungai Batu Gantih Mudik, Jumat (3/10/2025), dinyatakan tidak benar. Hal ini ditegaskan sejumlah saksi yang berada langsung di lokasi kejadian.
Kejadian bermula ketika sebuah mobil tronton pengangkut alat berat berhenti di depan rumah Kepala Desa Sungai Batu Gantih Mudik, Suardesi. Di belakangnya datang mobil yang dikendarai oleh mantan Kades Sungai Batu Gantih Hilir, Syafrita.
Saksi mata yang sering di panggil sehari - hari pak Serly menjelaskan, Syafrita dengan suara keras dengan raut wajah penuh emosional menanyakan keberadaan Kades Suardesi. Pertanyaan itu terdengar hingga ke dalam rumah, membuat Suardesi keluar menemui Syafrita di depan jalan.
Di lokasi, Syafrita berusaha memukul Kades Suardesi. Pukulan itu ditepis, lalu Suardesi membalas satu kali hingga membuat Syafrita terhuyung dan kepalanya terbentur ke mobil. Warga segera melerai sehingga tidak terjadi pengeroyokan seperti yang ramai diberitakan di media sosial.
“Tidak ada pengeroyokan yang dilakukan oleh Kades Suardesi terhadap Syafrita, seperti yang disampaikan di media sosial itu tidak benar,” tegas saksi di lokasi.
Setelah perkelahian satu lawan satu( one by one ) suardesi di bawa masuk kerumah oleh warga.tak selang lama datang beberapa orang yang di duga dari keluarga Syafrita berteriak dan memanggil suardesi untuk keluar sambil melempar rumah kediaman suardesi,merasa kenyamanan nya terganggu akan terjadi hal -hal yang tidak di inginkan dengan keluarga nya suardesi langsung menghubungi Babinsa dan Kapolsek Gunung Kerinci.
Mendapat laporan dari Kepala Desa Suardesi Aparat TNI dan Polsek langsung terjun ke Lokasi untuk memastikan kejadian tersebut dan mengamankan situasi dan memastikan agar kondisi tetap kondusif.
Pencemaran Nama Baik dan Pelemparan Rumah, Isu pengeroyokan yang beredar di media sosial dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap Kades Suardesi. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, penyebar hoaks dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.
Selain itu, rumah Kades Suardesi sempat dilempari di duga dari pihak keluarga Syafrita. Tindakan ini juga masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan atau denda.
Penyebab Keributan dipicu persoalan pembayaran material proyek desa. Syafrita menuding ada utang kepada saudaranya, Ujang (P. Adit). Namun perangkat desa dan pekerja di lapangan menegaskan semua pembayaran sudah lunas sesuai bukti. Suardesi bahkan menyatakan siap membayar jika ada bukti sah yang menunjukkan tunggakan, namun hingga kini bukti tersebut tidak bisa ditunjukkan oleh Syafrita.
Tanggapan Kades Suardesi, Saat dikonfirmasi awak media, Kades Suardesi meminta agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu yang beredar.
“Saya minta jangan ada yang mengiring opini, karena hidup adalah realita. Saksi-saksi banyak, silakan ditanya langsung,” ujar Suardesi menegaskan.
Suardesi berharap persoalan ini segera ditangani melalui jalur hukum dan aparat segera menindaklanjuti terkait pencemaran nama baik, pelemparan rumah, serta aktivitas tambang ilegal yang menjadi sumber masalah.*FA*